Search This Blog

Umpatan Politisi PDI-P Arteria Dahlan dan Ironi Pengesahan UU MD3..

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih menggema rasanya saat Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, terutama Pasal 122 huruf k, menuai kritik tajam publik saat baru disahkan.

Anggota DPR tampil terdepan, memberikan penjelasan. Ketua DPR Bambang Soesatyo pun menjamin bahwa UU MD3 tidak akan membungkam kritik. Menurut dia, pasal tersebut dibuat dengan dalih untuk melindungi harkat dan martabat DPR dan anggotanya dari sikap yang dinilai merendahkan lembaga legislatif tersebut.

Adapun, Pasal 122 huruf k UU MD3 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menyeret siapa saja ke ranah hukum, jika melakukan perbuatan yang dianggap merendahkan harkat dan martabat DPR dan anggotanya.

Akan tetapi, belum dua bulan UU MD3 disahkan dalam bentuk UU Nomor 2 Tahun 2018, anggota Fraksi PDI-PArteria Dahlan menjadi sorotan akibat umpatan kasarnya kepada Kementerian Agama, yang dinilai tidak memperlihatkan harkat dan martabat DPR.

Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, perilaku Arteria itu menjadi ironi pasca-pengesahan UU MD3.

"Jadi DPR jangan selalu mengeluhkan penilaian masyarakat yang menganggap DPR tidak pantas dihormati jika mereka selalu saja mengulangi perilaku-perilaku tak pantas," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (29/3/2018).

"Bagaimana mau dihormati jika tak ada keagungan perilaku dari anggota DPR sendiri?" ujar dia.

(Baca juga: PPP: Arteria Seharusnya Dapat Bedakan antara Kritik dan Menghina Pemerintah)

Sedangkan Direktur Komite Pemantau Legislatif Indonesia (Kopel), Syamsuddin Alimsyah, mengingatkan anggota DPR untuk menjaga setiap perkataan yang keluar saat mengkritik.

Menurut Syamsuddin, DPR memang memiliki tugas untuk mengawasi kerja pemerintah. Namun, bukan berarti pengawasan itu tercermin dari kata-kata tidak pantas kepada pemerintah.

Bahkan DPR, tutur dia, diberi kewenangan untuk melakukan upaya politik yang bisa berimplikasi hukum, yang diatur UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Kewenangan itu misalnya, dengan melakukan angket atau hak penyelidikan.

Tak hanya itu, anggota DPR juga dilindungi hak imunitas. Dalam UU MD3, diatur bahwa anggota DPR tidak bisa diproses hukum jika berkaitan dengan aktivitas dalam menjalankan tugasnya.

Meski demikian ucap Syamsuddin, bukan berarti anggota DPR bisa semaunya tanpa kontrol menjalankan tugasnya.

"Mereka tetap harus tunduk dan patuh pada undang-undang, tata tertib, dan kode etik DPR dalam bekerja," kata dia.

(Baca juga: Arteria Siap Dilaporkan ke MKD Terkait Pernyataannya kepada Kemenag)

Sebelumnya, ucapan kasar yang diucapkan Arteria Dahlan terjadi saat Komisi III mengelar rapat membahas kasus First Travel bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Jaksa Agung HM Prasetyo sempat menyinggung kasus First Travel yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.

Arteria lantas meminta Kejaksaan aktif melacak aset First Travel, tak hanya menginventarisasi aset First Travel.

"Saya satu komisi satu bulan sama (kasus First Travel) ini, Pak. Ini masalah dapil, Pak. Yang dicari jangan kayak tadi bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bang**t, Pak, semuanya, Pak," kata Arteria kepada Prasetyo.

Pernyataan itu direspons oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman menyarankan Arteria Dahlan meminta maaf lantaran telah memaki Kementerian Agama.

Kompas TV Meski disertai dengan penolakan, pemberlakuan undang-undang MD3 akan segera dilakukan oleh DPR.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/18420421/umpatan-politisi-pdi-p-arteria-dahlan-dan-ironi-pengesahan-uu-md3

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Umpatan Politisi PDI-P Arteria Dahlan dan Ironi Pengesahan UU MD3.."

Post a Comment

Powered by Blogger.