Search This Blog

Polisi Tangkap Arseto Suryoadji, Penyebar Hoaks Penjualan Undangan Pernikahan Kahiyang

JAKARTA – Polisi menangkap Arseto Suryoadji, penyebar hoaks yang menyebut adanya penjualan undangan resepsi pernikahan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu dengan mempelai pria Muhammad Bobby Afif Nasution seharga Rp25 juta. Penangkapan lelaki 38 tahun itu dilakukan di Hotel Gading Indah, Jalan Pegangsaan 2 Nomor 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dilaporkan pada hari Rabu 28 Maret 2018 sekitar pukul 14.35 WIB penangkapan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, atas nama Arseto Suryoadji,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (28/3/2018).

BERITA TERKAIT +

Argo melanjutkan, pihaknya tengah melakukan penggeledahan untuk kepentingan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di tempat tinggal terlapor.

“Saat ini penyidik bersama dengan penyidik Dittipidsiber dan penyidik Ditresnarkoba PMJ menuju tempat tinggal tersangka di Hotel Gading Indah Jalan Pegangsaan 2 Nomor 10, Kelapa Gading,” pungkasnya.

Sebelumnya, Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Joman (Jokowi Mania Nusantara) melaporkan seorang penggiat media sosial Arseto Suryoadji, atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor membuat pernyataan video yang dinilainya telah merugikan pendukung Jokowi.

Ketua Umum DPP Joman, Immanuel Ebenezer menyampaikan, melalui rekaman video yang diunggah di Instagramnya melalui akun @areseto.suryoadji terlapor menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution hingga Rp25 juta.

"Karena kita tidak nyaman atas pernyataannya maka kita melaporkan Arseto Suryoadji. Laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Immanuel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

(Baca Juga: Dituding Jual Undangan Resepsi Kahiyang-Bobby, Relawan Jokowi Laporkan Pengguna Medsos)

Sementara itu, kuasa hukum Immanuel yakni Effendi Simanjuntak menyampaikan, video berdurasi 59 detik itu ternyata juga diunggah di akun Facebooknya hingga viral, Arseto juga menyebut pendukung dan Jokowi sama-sama koruptor.

Meski video itu dihapus dan yang bersangkutan telah meminta maaf, Effendi mengatakan proses hukum tetap berlanjut karena telah menyinggung perasaan orang lain. Arseto selaku pihak terlapor diminta agar segera membuktikan semua tuduhannya soal undangan tersebut di hadapan penyidik.

"Kalau punya bukti silahkan dibuktikan, kita berharap Arseto laporkan siapa pendukung Jokowi yang menjual belikan undangan itu," imbuhnya.

Adapun laporan Immanuel diterima polisi dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018. Terlapor terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(erh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://news.okezone.com/read/2018/03/28/338/1879365/polisi-tangkap-arseto-suryoadji-penyebar-hoaks-penjualan-undangan-pernikahan-kahiyang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tangkap Arseto Suryoadji, Penyebar Hoaks Penjualan Undangan Pernikahan Kahiyang"

Post a Comment

Powered by Blogger.