Search This Blog

Ombudsman RI: Ombudsman Perwakilan dan Pusat Punya Prinsip Sama dan Setara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengatakan, Ombudsman Perwakilan dan Ombudsman Pusat memiliki posiai setara.

"(Ombudsman) Perwakilan dan Pusat ORI memiliki prinsip mutatis mutandis atau sama dan setara," ujar Adrianus ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/3/2018).

Ia mengatakan, kesetaraan itu berkaitan dengan wewenang Ombudsman perwakilan dalam mengikat suatu pihak menindaklanjuti hasil Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP).

Hal ini diungkapkan Adrianus menanggapi dikeluarkannya LHAP konsep penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang Pemprov DKI Jakarta.

"Yang dikeluarkan kemarin (Tanah Abang) LHAP bukan rekomendasi. Antara LHAP dan rekomendasi, masih jauh banget. Ombudsman perwakilan dapat mengikat DKI menindaklanjuti LHAP," ujarnya.

Baca juga : Anies: Diingat-ingat Ya, Ini Perwakilan Ombudsman RI, Bukan Ombudsman

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyebut LHAP Obudsman Perwakilan Jakarta Raya sebagai rekomendasi. Ia mengatakan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.

"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Tak hanya Triwisaksana, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengungkapkan hal yang sama.

Baca juga : Triwisaksana: Ombudsman Perwakilan Tak Punya Kewenangan Beri Rekomendasi

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jalan Jatibaru Raya kepada Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian, Senin (26/3/2018).KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jalan Jatibaru Raya kepada Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian, Senin (26/3/2018).
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

"Karena itu ada dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Ombudsman. Ini adalah perwakilan," ujar Anies.

Menanggapi hal ini, Adrianus mengatakan, meski dalam konsep penataan Tanah Abang Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hanya menerbitkan LHAP, namun mereka juga dapat berperan dalam penerbitan rekomendasi.

"(Ombudsman) Pusat yang menerbitkan (rekomendasi) tapi inisiatif dan penyerahannya bisa dari perwakilan," ujarnya.

Kompas TV Ombudsman menyebut penataan Tanah Abang tidak kompeten dan melawan hukum.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/27/14393191/ombudsman-ri-ombudsman-perwakilan-dan-pusat-punya-prinsip-sama-dan-setara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ombudsman RI: Ombudsman Perwakilan dan Pusat Punya Prinsip Sama dan Setara"

Post a Comment

Powered by Blogger.