Search This Blog

Manajemen Alexis: Penutupan Bukan karena Prostitusi

Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen Alexis Group angkat bicara terkait langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang resmi menutup operasional Hotel Alexis dengan mengeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP).

Konsultan Legal Hotel Alexis, Lina Novita menegaskan bahwa penutupan operasional Hotel Alexis per tanggal 28 Maret bukan disebabkan karena praktik prostitusi dan perdagangan manusia.

Hal itu sekaligus membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan ada praktek prostitusi dan perdagangan manusia di hotel tersebut.

"(Kami menutup) bukan dikarenakan kasus yang dimuat dalam pemberitaan di salah satu media online tertanggal 27 Maret 2018 yang memuat pemberitaan bahwa pihak kami melakukan pelanggaran terkait praktek prostitusi dan perdagangan manusia," kata Lina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/3).

Lina mengatakan penutupan Hotel Alexis dikarenakan alasan izin TDUP hotel tersebut tak diperpanjang Pemprov DKI pada Oktober tahun lalu.

Kejadian itu pula yang menurutnya menjadi sumber dan biang keladi kegaduhan di media massa dan di masyarakat hingga saat ini.

"Pihak kami juga memilih untuk menghentikan operasional Hotel Alexis sesuai dengan ketentuan yang ada yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki," kata Lina.

Lina juga mengatakan penutupan itu semata-mata dilakukan demi menjaga iklim yang kondusif serta menghindari polemik yang sudah berkepanjangan di masyarakat.

"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan menjaga kondusivitas terhitung mulai hari ini, Rabu 28 Maret 2018 kami memberhentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha pihak kami," kata dia.

Lina juga menyampaikan pihaknya meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait polemik dan gaduhnya pemberitaan soal Alexis yang sudah terjadi selama ini.

"Kepada seluruh masyarakat kami sampaikan permohonan maaf atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut selama ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) kepada pengelola Hotel Alexis, PT Grand Ancol Hotel yang berlaku mulai hari ini (28/3).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan dalam surat itu disebut bahwa hari ini (28/3) menjadi batas waktu terakhir bagi PT Grand Ancol Hotel untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya.

"Akan diberi waktu lima kali 24 jam untuk penutupan, dan puncak lima hari itu jatuh pada Rabu, 24 Maret," kata Anies.

(ugo)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180328185703-20-286634/manajemen-alexis-penutupan-bukan-karena-prostitusi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Manajemen Alexis: Penutupan Bukan karena Prostitusi"

Post a Comment

Powered by Blogger.