Search This Blog

Soal Biaya Perjalanan Dinas, Bappeda DKI Sanggah Menkeu

VIVA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, penetapan besaran biaya perjalanan dinas untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Tuty mengatakan, pertimbangan menetapkan biaya perjalanan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Penetapan satuan uang harian perjalanan dinas DKI Rp1.500.000 per hari sudah sejak tahun 2016. Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2146 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahaja Purnama. SK itu ditanda tangani pada 26 September 2016. Penetapan ini sudah melalui berbagai pemikiran, dasar hukum dan kajian terlebih dahulu serta ditetapkan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta.

"Menyebutkan bahwa biaya perjalanan dinas daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah yang didasarkan atas azas-azas akuntabilitas, azas transparansi, azas kepatutan, azas kewajaran dan juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas azas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," kata Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 28 Desember 2017.

Terkait adanya pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan satuan biaya uang harian perjalanan dinas DKI Rp1.500.000 per orang tiga kali lipat lebih besar dari standar nasional yang hanya Rp480.000 per orang, Tuty mengatakan, jumlah itu sudah rasional dan sesuai dengan azas-azas dalam penyusunan anggaran sebagaimanan diatur di dalam Permendagri No. 77 tahun 2015.

Ia mengatakan, keputusan itu sudah memperhatikan berbagai aspek, mulai dari aspek rasionalitas, aspek kewajaran, aspek kepatutan, aspek akuntabilitas dan aspek transparansinya. Aspek-aspek itu, kata Tuty sudah terpenuhi.

"Serta kemampuan daerah itu juga sudah disebutkan di dalam Permendagri tersebut, dan artinya tiap-tiap daerah oleh Permendagri ini diberikan ruang untuk kemudian berhitung dan merasionalkan belanjanya yang disesuaikan dengan berbagai aspek tadi. Termasuk di dalamnya adalah merasionalkan dengan berbagai kemampuan, kemampuan pendanaan di daerah masing-masing," ujarnya.

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2146 sudah mengalami dua kali perubahan. Pertama pada era Plt Gubernur Sumarsono dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 190 tahun 2017 tertanggal 1 Februari 2017. Dalam aturan ini satuan biaya uang harian masih sama Rp1,5 Juta. Kemudian mengalami perubahan lagi sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1005 tahun 2017 tertanggal 23 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (mus)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.viva.co.id/berita/metro/991660-soal-biaya-perjalanan-dinas-bappeda-dki-sanggah-menkeu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Biaya Perjalanan Dinas, Bappeda DKI Sanggah Menkeu"

Post a Comment

Powered by Blogger.