Search This Blog

Pengacara Tak Puas Jawaban Jaksa Soal Hilangnya Sejumlah Nama Dalam Dakwaan Novanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku tak puas dengan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukannya.

Terutama soal hilangnya sejumlah nama pejabat hingga anggota DPR dalam dakwaan Novanto.

Padahal, nama-nama tersebut tertera dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sudah duga JPU KPK tidak menyentuh soal nama-nama hilang itu. Kami sangat menyesalkan karena transparansi peradilan itu penting," ujar Firman usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Firman mengatakan, jaksa hanya menjelaskan soal pemisahan perkara (splitsing) dan penggabungan perkara.

(Baca juga: Anggap Dakwaan Penuhi Syarat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Novanto)

Jaksa, kata dia, mengatakan bahwa Novanto terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, nama-nama yang disebut turut serta menerima uang dari proyek itu tak disebutkan dalam dakwaan Novanto.

"Jadi anomali pendapat KPK menunjukkan KPK gamang dalam transparansi hilangnya nama-nama itu," kata Firman.

Firman mengatakan, bersamaan dengan hilangnya nama penerima, semestinya berkurang juga nilai kerugian negara.

Namun, dugaan kerugian negara yang diduga ditimbulkan Novanto masih sama dengan dakwaan sebelumnya, yakni Rp 2,3 triliun.

Oleh karena itu, pengacara masih mendesak KPK membeberkan alasan dihapuskannya nama-nama tersebut.

Tidak Sesuai

Sementara itu, Fahmi, pengacara lain Novanto, mengatakan, sistem splitsing perkara yang dijelaskan jaksa tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi dalam kasus Novanto.

Menurut dia, meski ada splitsing dalam perkara yang sama, perbuatan pelanggaran hukum para tersangka akan sama satu dengan lainnya.

"Coba lihat di perkara-perkara besar. Semua yang split tinggal ubah nama semua. Di Kejagung, ada kasus yang udah disidangkan, asal itu splitsing, tukar nama saja. Perkara materil sama," kata dia.

Sebelumnya, dalam eksepsi, pengacara Novanto mempermasalahkan hilangnya nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sejumlah anggota DPR kala itu.

(Baca juga : Jawab Eksepsi Novanto, Jaksa KPK Jelaskan Kewenangan Pemisahan Perkara)

Termasuk tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Yasonna dan Ganjar saat proyek e-KTP berjalan duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Pengacara mempersoalkan perbedaan jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi. Dalam dakwaan untuk dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta.

Namun, dalam dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan disebut hanya menerima Rp 50 juta. Sementara dalam dakwaan Novanto, penerimaan Gamawan bertambah.

Jaksa menilai Gamawan tidak hanya mendapat uang Rp 50 juta, tetapi ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna, Ganjar, dan Olly sisebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

Namun, di dakwaan Novanto, nama ketiga orang tersebut tidak dicantumkan sebagai pihak bersama-sama menerima uang dari proyek e-KTP.

Kompas TV Para tahanan KPK melaksanakan ibadah misa di rutan KPK, Senin (25/12) pukul 14.00 WIB.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://nasional.kompas.com/read/2017/12/28/16555351/pengacara-tak-puas-jawaban-jaksa-soal-hilangnya-sejumlah-nama-dalam-dakwaan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengacara Tak Puas Jawaban Jaksa Soal Hilangnya Sejumlah Nama Dalam Dakwaan Novanto"

Post a Comment

Powered by Blogger.