Search This Blog

Rangkap Jabatan, Airlangga Dinilai Tak Langgar Aturan Apa Pun

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lingkaran Survei Indonesia ( LSI) Ardian Sopa menilai tak masalah apabila Airlangga Hartarto merangkap jabatan sebagai menteri perindustrian sekaligus ketua umum Partai Golkar.

Sebab, tak ada aturan apa pun yang dilanggar Airlangga jika merangkap jabatan menteri dan ketua umum partai politik.

"Secara legal formal tidak ada aturan yang melarang untuk rangkap jabatan," kata Ardian saat dihubungi, Selasa (26/12/2017).

Terkait komitmen Presiden Jokowi yang pernah melarang menterinya untuk rangkap jabatan di parpol, menurut Ardian, hal tersebut juga tidak pernah diterjemahkan ke dalam aturan tertulis. Oleh karena itu, komitmen tersebut bisa saja berubah menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

"Prinsipnya kalau pemerintahan sudah stabil, untuk apa dilakukan pergantian menteri lagi," kata dia.

(Baca juga: Airlangga Jabat Menteri dan Ketum Golkar, Presiden Diusulkan Terbitkan Larangan Rangkap Jabatan)

Ardian menilai, Airlangga tetap bisa fokus pada jabatannya sebagai menteri perindustrian meski menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar. Sebab, kekuatan Partai Golkar juga ada pada sistem di seluruh jajaran pengurusnya.

Tugas harian partai yang tidak terlalu penting bisa diserahkan ke sekjen, ketua harian atau pun jajaran di bawahnya.

"Kalau (Airlangga) merasa mampu ya silakan. Toh sebenarnya dengan rangkap jabatan bisa saling menguatkan. Di satu sisi dia Ketum Golkar, di satu sisi menteri perindustrian. Tidak ada yang bertolak belakang," ujarnya.

(Baca juga: Hindari Kegaduhan, Jokowi Diyakini Tak Akan Copot Airlangga Hartarto)

Ardian mengatakan, jabatan ketum parpol dan menteri sama-sama merupakan jabatan politis. Oleh karena itu, kedua jabatan ini bisa melengkapi satu sama lain.

"Misalnya dia berhasil jadi menteri perindustrian programnya pro rakyat dan sebagainya. Orang juga bakal mengenal dia sebagai Ketum Golkar," ujarnya.

Airlangga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar setelah terpilih dalam rapat pleno DPP Partai Golkar, Rabu (13/12/2017). Airlangga lalu dikukuhkan sebagai ketua umum Partai Golkar pada Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rabu (20/12/2017) pagi.

Sejauh ini, belum ada pernyataan Airlangga akan mundur dari jabatannya sebagai perindustrian.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi. Sementara, Presiden Jokowi juga belum menyatakan akan mencopot Airlangga.

Posisi Airlangga yang rangkap jabatan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Fadli Zon menilai, Jokowi sudah menelan ludah sendiri apabila mempertahankan Airlangga. Sebab, Jokowi pernah melarang menterinya di kabinet untuk rangkap jabatan.

(Baca juga: Fadli Zon Nilai Jokowi Jilat Ludah Sendiri jika Airlangga Tak Dicopot)

Kompas TV Ditemui usai menghadiri peluncuran buku di Gedung DPR, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengkritik dengan keras terkait rangkapnya jabatan Airlangga Hartarto.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://nasional.kompas.com/read/2017/12/26/20103591/rangkap-jabatan-airlangga-dinilai-tak-langgar-aturan-apa-pun

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rangkap Jabatan, Airlangga Dinilai Tak Langgar Aturan Apa Pun"

Post a Comment

Powered by Blogger.