Search This Blog

Taufik Kurniawan Diduga Terima "Fee" Sekitar Rp 3,65 Miliar Terkait DAK Kabupaten Kebumen

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai Tersangka

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Basaria mengatakan, saat M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Baca juga: Taufik Kurniawan Dicegah ke Luar Negeri, Amien Rais Minta KPK Tak Tebang Pilih

Pendekatan tersebut mengingat posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membawahi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR.

"TK diduga juga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga," kata Basaria.

Taufik disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/15513411/taufik-kurniawan-diduga-terima-fee-sekitar-rp-365-miliar-terkait-dak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Taufik Kurniawan Diduga Terima "Fee" Sekitar Rp 3,65 Miliar Terkait DAK Kabupaten Kebumen"

Post a Comment

Powered by Blogger.