Search This Blog

Simak, Informasi yang Perlu Anda Ketahui soal Tilang ETLE...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) mulai diterapkan hari ini, Kamis (1/11/2018).

Penerapan tilang dilakukan setelah uji coba sejak 1 Oktober 2018 usai digelar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Ingat, Penindakan Pelanggar Tilang Elektronik ETLE Dimulai Hari Ini

"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).

Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Berikut informasi yang perlu anda tahu tentang penerapan tilang sistem ETLE:

  • Diterapkan di Patung Kuda dan Sarinah

Kamera CCTV ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dekat Monas dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.

Kawasan yang diawasi kamera CCTV diberi rambu khusus berupa plang portable yang diletakkan dekat traffic light.

Baca juga: Tahun Depan Polisi Perluas Wilayah Tilang Elektronik

Selama uji coba berlangsung, polisi telah melakukan sosialisasi di dua kawasan ini melalui penyebaran brosur dan pembentangan spanduk.

  • Pelanggaran yang terdeteksi

Menurut rencana, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, dan menerobos lampu lalu lintas.

Kemudian melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca juga: Tilang Elektronik Bisa Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat melakukan sosialisasi jelang penerapan ETLE di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat melakukan sosialisasi jelang penerapan ETLE di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Sebagai langkah awal, kamera ETLE ini akan menangkap gambar dan video pelanggaran marka jalan.

"Jadi kami menggunakan marka jalan sebagai sensor virtual dan traffic light sebagai trigger dalam sistem kami. Jadi pengendara yang melewati garis saat traffic light menyala merah akan otomatis terekam dan tertangkap gambarnya. Secara garis besar prosesnya begitu," ujar Yusuf.

  • Alur tilang

Alur tilang ETLE dimulai dari tangkapan gambar pelanggaran pengendara yang otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya.

Petugas kemudian melakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut.

Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.

Baca juga: Hari Kelima Uji Coba Tilang Elektronik, Pelanggaran Menurun 40 Persen

Setelah itu, pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut.

Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web atau aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store.

Klarifikasi juga dapat dilakukan manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas.

Baca juga: Mekanisme Tilang Elektronik, Surat Denda Dikirim Via Pos

Blangko klarifikasi dilengkapi foto saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.
Setelah itu, pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Yusuf mengatakan, STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang. 

Baca juga: Kendaraan Berpelat Merah hingga TNI/Polri Tak Kebal Tilang Elektronik

"Jadi misalnya selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tetapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar Yusuf. 

  • Berlaku untuk motor dan mobil

Tilang ETLE berlaku untuk pengendara motor dan mobil.

Yusuf mengatakan, tidak ada pengecualian kendaraan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sistem ETLE.

Pengendara yang merupakan anggota polisi, TNI, PNS, atau pejabat akan ditindak sesuai mekanisme masing-masing.

Baca juga: Kendaraan Pelat Merah hingga TNI/POLRI Tertangkap CCTV Tilang Elektronik

"Kalau polisi nanti akan ditindak Propam, TNI oleh polisi militer, lalu PNS dan pejabat lainnya akan ada mekanismenya sendiri," kata Yusuf. 

  • Kendaraan non-pelat B ditilang manual

Kendaraan yang bukan berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang ETLE.

Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.
"Jadi begini, di luar (pelat) B itu sementara masih belum saya masukkan ke dalam sistem (ETLE). Mungkin next, beberapa bulan, enggak lama-lamalah, kami connect-kan dengan Korlantas, seluruh Indonesia (terhubung)," ujar Yusuf.

Baca juga: Rambu Tilang Elektronik Sudah Dipasang

Meski sistem tilang ETLE telah berbasis teknologi, tetap ada anggota polisi di lapangan yang akan mengawasi proses tilang ini.

  • Menangkap pelat kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi

Kamera CCTV ETLE dapat menangkap foto pelat nomor kendaraan yang melaju dengan kecepatan hingga 300 kilometer per jam.

Selain itu, CCTV yang didatangkan dari China ini juga dapat menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Selama Masa Uji Coba Belum Ada Tindakan Tilang Elektronik

CCTV tersebut juga dapat mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

  • Mengawasi pelanggaran selama 24 jam

CCTV ETLE akan mengawasi pelanggaran selama 24 jam. Hal inilah yang menjadi salah satu keunggulan tilang ETLE.

Pada malam hari atau di saat tidak ada lagi petugas yang mengawasi, pelanggaran tetap dapat terekam.

Baca juga: Senin Malam, Rambu Penanda Tilang Elektronik Dipasang di 4 Lokasi

Yusuf mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik ini juga bertujuan mengubah budaya masyarakat menjadi lebih tertib.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/01/07103451/simak-informasi-yang-perlu-anda-ketahui-soal-tilang-etle?utm_source=GoogleNews&utm_medium=EPick&utm_campaign=partner

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Simak, Informasi yang Perlu Anda Ketahui soal Tilang ETLE..."

Post a Comment

Powered by Blogger.