Search This Blog

Mereka yang Lolos dari Jerat Hukuman Mati di Arab Saudi..

KOMPAS.com – Vonis mati merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa. Lolos dari jerat hukuman ini tentu menjadi hal yang sangat disyukuri oleh terdakwa maupun keluarganya.

Terlebih, jika vonis itu dijatuhkan di negara lain yang membutuhkan proses berbelit untuk memperjuangkannya, seperti di Arab Saudi.

Arab Saudi merupakan negara dengan jumlah eksekusi mati tertinggi ketiga di dunia. Diperlukan upaya diplomasi panjang bagi Indonesia untuk membebaskan warganya dari jerat eksekusi.

Namun, bebas dari cengkeraman maut di negara kerajaan itu bukan hal yang mustahil. Berdasarkan catatan Kompas.com, terdapat sejumlah warga negara Indonesia yang berhasil lolos dari ancaman maut di Arab Saudi.

Berikut beberapa di antaranya:

Bayanah

Bayanah terbebas dari vonis hukuman mati setelah tidak terbukti memiliki niat membunuh anak majikannya yang masih berusia 4 tahun.

Nyawanya selamat dari ancaman hukuman mati, namun ia dikenai denda sebesar 55.000 real. Denda itu, kemudian sudah dibayar lunas oleh Kedutaan Besar RI di Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Diminta Lebih Komunikatif Terkait Eksekusi Mati WNI

Jamilah

TKI asal Cianjur, Jawa Barat ini bebas dari hukuman mati karena mendapatkan maaf dari keluarga korban.

Sebab, pembunuhan yang ia lakukan sebelumnya merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya pemerkosaan yang dilakukan majikannya.

Maaf yang diberikan oleh keluarga diberikan kepada Jamilah tanpa adanya diyat atau uang ganti rugi apa pun.

Neneng Sunengsih

Satu lagi TKI yang bebas dari hukuman mati pada 2011. Dia adalah Neneng Sunengsih.

TKW yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya yang berusia 4 bulan ini berhasil dibebaskan oleh pengacara yang disewa KBRI, Naseer Al Dandani.

Ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman mati tanpa adanya diyat atau denda yang harus dibayar.

Sebelumnya Neneng sudah mendekam di sebuah penjara di Riyadh.

Lilik Ernawati

TKW asal Banyuwangi, Jawa Timur yang bekerja di Arab Saudi, Lilik Ernawati (44) akhirnya bisa tersenyum lega karena tuntutan hukuman mati yang dialamatkan padanya resmi gugur.

Sebelumnya, Lilik diduga terlibat dalam pembunuhan seorang WNI yang dilakukan oleh pria berkebangsaan Bangladesh.

Namun, tuduhan itu tidak terbukti. Hingga akhirnya ia dinyatakan terbebas dari dakwaan hukum pancung pada 2015 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun sejak 2007.

Lilik pun dapat kembali pulang ke Banyuwangi dengan sedikit uang yang sempat ia kumpulkan selama di penjara.

Baca juga: Protes Saja Tak Cukup, Pemerintah Diminta Evaluasi Pengiriman TKI ke Arab Saudi

Sumiyati dan Masani

Sumiyati dan Masani yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, divonis hukuman mati kisas setelah didakwa bersekongkol membunuh majikan dan menyantet anak majikannya agar sakit.

Keduanya dituduh membunuh dengan menyuntikkan insulin bersama zat lain ke tubuh majikannya dan ditahan sejak 2014.

Pada persidangan 2017 lalu, keduanya dinyatakan bebas dari vonis karena ahli waris dari korban mencabut tuntutan kisasnya tanpa menuntut kompensasi.

Keputusan ahli waris yang bernama Sinhaj Al Otaibi itu ditentang oleh pihak keluarga yang lain. Pihak keluarga pun mengajukan banding, namun pengadilan menolak banding tersebut.

Hukum di sana menyebutkan, tuntutan akan gugur jika ada salah satu yang mencabutnya. Hukum itu dikenal dengan nama Al-Tasyri Al-Jinaíy.

Nurkayah

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat ini bebas dari tuntutan hukuman mati yang ditimpakan padanya pada 7 Mei 2018. Sebelumnya ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap anak majikannya yang masih berusia 3 bulan.

Nurkayah disangkakan mencampur racun tikus  dan obat-obatan lain ke botol susu sang anak.

Ia menjalani masa pengadilan yang cukup panjang, sejak 9 Mei 2010. Setelah delapan tahun berlalu, Mei 2018 ia dibebaskan dari segala tuntutan vonis mati dan ganti rugi yang sebelumnya menjeratnya.

Hal ini karena pengakuan yang dikeluarkan oleh Nurkayah sebelumnya bahwa ia melakukan pembunuhan berencana, dikeluarkan di bawah tekanan.

Selain itu, majikan sebagai pelapor tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat sangkaannya.

Meskipun bebas dari hukuman mati dan ganti rugi, Nurkayah mendapat hukuman 6 tahun penjara dan 500 kali cambuk sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Jama’ah

Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Jama’ah ditangkap pada 3 Februari 2010 atas tuduhan melakukan sihir sehingga menyebabkan anak majikannya menderita sakit permanen.

Awalnya ia dituntut ganti rugi sebesar 1.080.000 Riyal (setara Rp 3,8 miliar) oleh majikannya, karena anaknya mengalami kelumpuhan. Namun, sang majikan mengubah tuntutan menjadi hukuman mati.

Pada sidang ke-18 (12/9/2018), pengadilan menolak tuntutan dan membebaskan Jama’ah. Setelah itu, ucapan selamat pun diterima Jama’ah dari berbagai pihak, termasuk Duta Besar RI untuk Arab.

Jama’ah dibawa ke rumah singgah sementara KBRI Riyadh untuk menunggu proses pemulangannya ke Indonesia.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/15173671/mereka-yang-lolos-dari-jerat-hukuman-mati-di-arab-saudi

Bagikan Berita Ini

1 Response to "Mereka yang Lolos dari Jerat Hukuman Mati di Arab Saudi.."

Powered by Blogger.