Search This Blog

Menurut Fahri, Taufik Kurniawan Tak Perlu Mundur dari Posisi Wakil Ketua DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Taufik Kurniawan tak perlu mundur dari posisi Wakil Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufik menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Fahri menyebutkan, berdasarkan Pasal 87 ayat 5 Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Pimpinan DPR tak perlu mundur meskipun berstatus tersangka.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
"Apabila negara dalam perspektif hukum memanggilnya, dan ini ditentukan apabila statusnya sudah menjadi dalam aturan Undang-Undang MD3 itu sudah terdakwa," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: KPK Ungkap Kata Sandi Satu Ton dalam Kasus Taufik Kurniawan

Ia mengatakan, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Beliau masih bisa melakukan upaya hukum, kalau Beliau mau. Beliau bisa melakukan praperadilan kalau Beliau mau. Karena sekarang penetapan tersangka bisa dipraperadilankan," kata Fahri.

"Itu semua proses hukumnya ada detail, clear, tidak ada kontroversi, tidak ada istilahnya lubang multi-interpretasi. Jadi kita tunggu saja," lanjut dia.

Kasus DAK Kebumen

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Baca juga: Ketua DPR Kaget KPK Tetapkan Taufik Kurniawan sebagai Tersangka

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.

Baca juga: Sekjen PAN: Kami Prihatin dengan Penetapan Taufik Kurniawan sebagai Tersangka

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/20352521/menurut-fahri-taufik-kurniawan-tak-perlu-mundur-dari-posisi-wakil-ketua-dpr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menurut Fahri, Taufik Kurniawan Tak Perlu Mundur dari Posisi Wakil Ketua DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.