Uang itu di antaranya akan digunakan untuk kepentingan adiknya, Zumi Laza, untuk maju dalam pilkada kota Jambi dan biaya kurban saat perayaan idul adha.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sangat menyesal dengan apa yang saya lakukan. Dan saya sangat menyesal apa yang sudah terjadi karena menyusahkan masyarakat sana," ucap Zumi, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10).
Sementara terkait uang 'ketok palu' bagi anggota DPRD, Zumi mengaku bersalah lantaran mengiyakan permintaan tersebut. Menurutnya, jatah uang ketok palu itu sejatinya telah ada sejak zaman gubernur sebelumnya."Saya sudah usahakan dengan bilang uangnya enggak ada. Tapi katanya sebelum ini gubernurnya bisa ngasih [ke DPRD], kok masa yang sekarang enggak? Saya akui saya salah," ucap dia.
Lantaran itu, ia telah mengembalikan sejumlah uang, satu unit mobil Alphard, dan satu jaket merk Burberry ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut diduga merupakan hasil penerimaan gratifikasi.
Sejumlah petugas KPK membawa berkas yang diduga barang bukti usai penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi di Jambi, 2017. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
|
Sejumlah barang hasil gratifikasi itu diperoleh melalui orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang. Namun Zumi mengklaim tak tahu sumber pemberian barang-barang tersebut.
"Ya saya tidak tahu itu dari mana, tapi sudah saya serahkan ke KPK," katanya.
Zumi pun berharap majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang telah diajukan ke KPK sejak Mei."Saya mohon ini jadi pertimbangan, apa yang sudah saya akui, saya terima, dan saya tanggung jawab," tuturnya.
Dorongan Ayah
Ketua Majelis Hakim Yanto sempat menanyakan pada Zumi alasannya tertarik menjadi gubernur. Dibandingkan dengan profesi Zumi saat masih menjadi aktor, hakim meyakini penghasilan yang diperoleh lebih tinggi.
KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disita dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD Jambi senilai uang yang disita Rp4,7 miliar. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
|
Zumi menjelaskan bahwa dorongan untuk maju gubernur berasal dari ayahnya yang pernah menjabat sebagai gubernur Jambi. Ia dijanjikan akan dibiayai selama masa kampanye.
"Ya saya didorong ayah saya yang pernah jadi Gubernur Jambi," jawabnya, yang merupakan anak dari Zulkifli Nurdin, mantan Gubernur Jambi periode 1999-2005 dan 2005-2010 itu.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang termasuk mobil Alphard dan jaket mewah dari sejumlah pengusaha.Gratifikasi itu diduga turut mengalir ke istri dan ibunya. Ia juga didakwa menyetor Rp16,4 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
(pris/arh)
Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181029180641-12-342400/mengaku-bersalah-zumi-zola-minta-hakim-kabulkan-jcBagikan Berita Ini
0 Response to "Mengaku Bersalah, Zumi Zola Minta Hakim Kabulkan JC"
Post a Comment