Search This Blog

Diduga Dapat Fee Rp 3,65 M, Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan Resmi Jadi Tersangka

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan resmi sebagai tersangka, menyusul dicegahnya wakil rakyat tersebut untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhitung Jumat 26 Oktober 2018.

Oleh penyidik, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Pemerintah Berhasil Kendalikan Harga, Jokowi: Paling Hanya Cabai, Katanya yang Naik

Sebelumnya perkara ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu ‎PNS di Dinas Pariwisata Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.

Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan sejumlah bukti yang kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, swasta serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati daalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam perkara ini, kami melihat korupsi terjadi secara sistematis yaitu dugaan alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan Tahun 2016, fee proyek yang didapatkan bupati, aliran dana pada DPRD untuk pembahasan anggaran, penggunaan bendera perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek ‎hingga pencucian uang,"terang Basaria.

Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun

Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018, ‎akhirnya dilakukan penetapan pada dua tersangka. Pertama Cipto Waluyo Ketua DPRD Kebumen diduga menerima hadiah atau janji terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kab Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kabumen tahun 2015-2016.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/30/diduga-dapat-fee-rp-365-m-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-resmi-jadi-tersangka

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diduga Dapat Fee Rp 3,65 M, Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan Resmi Jadi Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.