Search This Blog

Sekjen PAN: Kami Prihatin dengan Penetapan Taufik Kurniawan sebagai Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno merasa prihatin dengan ditetapkannya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufik, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN itu, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Kami prihatin dengan penetapan status hukum tersangka Pak TK," ujar Eddy melalui pesan singkat, Selasa (30/10/2018).

Eddy mengatakan, PAN menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Ketua DPR Kaget KPK Tetapkan Taufik Kurniawan sebagai Tersangka

Ia meyakini KPK akan bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan data serta fakta.

"PAN menghormati proses hukum dan meyakini KPK akan bekerja profesional, transparan dan berdasarkan data dan fakta akurat yang dimiliki," kata Eddy.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai Tersangka

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Baca juga: Pimpinan DPR Serahkan Kasus Taufik Kurniawan kepada Proses Hukum

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/17453241/sekjen-pan-kami-prihatin-dengan-penetapan-taufik-kurniawan-sebagai-tersangka

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sekjen PAN: Kami Prihatin dengan Penetapan Taufik Kurniawan sebagai Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.