Search This Blog

Kasus Meikarta, KPK Panggil CEO Lippo Group James Riady

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Lippo Group James Riady, Selasa (30/10/2018).

James rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Besok (Selasa) diagendakan pemanggilan terhadap James Riady sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018) malam.

Meski demikian, Febri enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap James Riady nanti.

Baca juga: Dirut BTN: Sejak Awal Kami Tahu Perizinan Meikarta Belum Sempurna

"Materinya apa tentu tidak mungkin saya sampaikan sekarang. Karena pemeriksaan belum dilakukan," kata dia.

Febri mengungkapkan, hingga saat ini KPK telah memeriksa 34 saksi yang berasal dari Lippo Group, Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Dari para saksi tersebut, KPK mendalami tiga hal. Pertama, rencana awal proyek dan kepengurusan berbagai perizinan.

"Kedua rekomendasi dari pemprov itu seperti apa, itu kami perlu lihat juga. Ketiga, asal-usul uang yang diduga sebagai suap dalam kasus ini, tentu itu jadi perhatian KPK apakah sumber uang itu pribadi, korporasi, atau bagaimana mekanismenya," papar Febri.

Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Geledah Rumah CEO Lippo Group James Riady

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/06534641/kasus-meikarta-kpk-panggil-ceo-lippo-group-james-riady

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Meikarta, KPK Panggil CEO Lippo Group James Riady"

Post a Comment

Powered by Blogger.