Search This Blog

Didatangi Amien Rais, KPK: Pencegahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tak Bisa Diintervensi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diintervensi dalam menegakkan hukum termasuk soal pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Taufik Kurniawan.

"KPK tidak akan bisa diintervensi terkait dengan penanganan perkara," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Senin malam (29/10), menanggapi soal kedatangan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dkk di KPK.

Menurut Febri, pencegahan atau pelarangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak hari Jumat kemarin terhadap Taufik Kurniawan tersebut itu adalah bagian dari proses penanganan perkara.

"Kenapa, karena di Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, itu diatur dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK bisa memerintahkan instansi yang terkait untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang," katanya.

Jadi, lanjut Febri, seseorang ini bisa statusnya saksi bisa statusnya tersangka dan prosesnya pun bisa di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana amanat undang-undang di atas.

"Jadi undang-undang menjamin hal tersebut. Kalau ada pihak lain yang keberatan, saya kira akan lebih baik keberatan itu disalurkan melalui proses hukum dan kami akan menghadapi itu," katanya.

KPK beberapa waktu lalu menyampaikan, akan mendalami fakta sidang soal dugaan aliran uang sejumlah Rp3,7 miliar kepada Taufik. Dugaan tersebut berdasarkan fakta sidang perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).

KPK sempat meminta keterangan Taufik Kurniawan pada Rabu (5/9/2018). Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini mengaku dimintai keterangan soal mekanisme penganggaran di DPR.

"Artinya, pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyelidik secara keseluruhan," ujar Taufik usai menjalani emeriksaan.

Taufik mengaku menjalani pemeriksaan bukan sebagai saksi untuk tersangka. "Bukan saksi, cuma dimintai keterangan bagaimana mekanisme penganggaran secara mekanisme di DPR," ujarnya.

Menurut Taufik, ini merupakan penyelidikan. Namun ia enggan menyampaikan soal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK. "Tanya ke penyelidik, tanya pak penyelidik. Peyelidik. Semua yang saya tahu tentang anggaran saya sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Antara melansir Taufik Kurniawan disebut Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad, menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen yang bersumber dari APBN.

Yahya menyebut nama Taufik Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu 4 Juli 2018. Menurutnya, ia sempat dua kali bertemu Taufik yakni di Semarang dan Jakarta.

Menurut Yahya, dalam pertemuan tersebut disampaikan adanya kewajiban 5% yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar kemudian cair. Uang fee yang diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.


Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/360633-Didatangi-Amien-Rais-KPK:-Pencegahan-Wakil-Ketua-DPR-Taufik-Kurniawan-Tak-Bisa-Diintervensi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Didatangi Amien Rais, KPK: Pencegahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tak Bisa Diintervensi"

Post a Comment

Powered by Blogger.