Search This Blog

Taufik Kurniawan Belum Diberhentikan dari Pimpinan DPR

Jakarta, CNN Indonesia -- Taufik Kurniawan belum diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meski KPK telah menetapkannya sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Pimpinan DPR menyatakan masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPK terkait status hukum Taufik Kurniawan sebelum menentukan sikap.

"Kami akan menunggu, selain pemberitahuan resmi tentang status Pak Taufik tentunya kami akan segera mengadakan rapat," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/10).


Rapat pimpinan itu, kata Fahri, kemungkinan akan digelar besok usai rapat paripurna terakhir masa sidang kali ini. Rapat akan mengambil keputusan terkait langkah-langkah yang diperlukan.

"Tetapi sebagaimana diketahui sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, kami akan mencoba, berusaha bertemu dulu dengan Pak Taufik, untuk mendengarkan apa yang beliau akan lakukan," ujarnya.

Menurutnya apapun status Taufik, dia tetap sebagai pimpinan DPR dan tidak gugur karena status tersangka.

Merujuk Pasal 87 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Fahri mengatakan pemberhentian pimpinan DPR dapat dilakukan karena beberapa faktor, diantaranya, karena meninggal dunia, menyandang status terdakwa, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Taufik Kurniawan Belum Diberhentikan dari Pimpinan DPRFoto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto
"Apabila empat hal ini terjadi, barulah pimpinan DPR itu diganti. Nah kami tentu menunggu karena ini semua dalam proses yang belum selesai," ujar dia.

Fahri menambahkan hingga kini pimpinan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap Taufik yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Dugaan ini tetap kami pandang dengan kacamata hukum yang kita anut yaitu, asas praduga tak bersalah sampai ditetapkan oleh pengadilan," ujar Fahri.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hal ini terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Sementara, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku kaget dan prihatin atas penetapan tersangka Taufik Kurniawan. Politikus Golkar itu pun mendoakan Taufik agar tetap sabar menjalankan proses hukum kasus yang melilitnya tersebut.

"Saya sudah sampaikan kemarin bahwa kita kaget dan prihatin. Tentu saja kami mendoakan Taufik agar bisa menjalankan dan sabar, proses hukum berjalan," kata Bambang saat mengunjungi Pusat Krisis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (30/10).

Bamsoet, sapaan Bambang, menyerahkan seluruh mekanisme pergantian Taufik di posisi Wakil Ketua DPR kepada Partai Amanat Nasional (PAN) selaku fraksi yang memeberikan mandat tersebut.

"Itu kewenangan Fraksi PAN, yang pasti kami akan menerima apakah PAN mengganti dalam waktu cepat kami serahkan kepada PAN," kata politikus Golkar itu.

Bamsoet menyatakan penetapan Taufik sebagai tersangka ini tidak akan mengganggu kinerja pimpinan DPR.

"Kami berenam, jadi lancar saja," ucapnya.

(mts/ugo)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181030174540-32-342691/taufik-kurniawan-belum-diberhentikan-dari-pimpinan-dpr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Taufik Kurniawan Belum Diberhentikan dari Pimpinan DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.