Search This Blog

Polisi ngaku usut kasus Nur Mahmudi sejak November 2017, sudah 80 saksi diperiksa

Merdeka.com - Penyidik Unit Tipikor Polresta Depok telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka, Tapos Depok. Kasus ini membuat mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto, menyandang status tersangka.

BERITA TERKAIT

"Sudah ada kurang lebih 80 saksi yang dimintai keterangan. Beberapa-beberapa barang bukti sudah kita lakukan penyitaan. Penyidikan ini sudah dimulai sejak November 2017," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (29/8).

Tim auditor juga telah melakukan penghitungan dari total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 10 miliar. "Telah juga dilakukan penghitungan kerugian negara oleh tim auditor dari BPK," jelasnya.

Dugaan kasus korupsi ini terkait dengan proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok. Di mana terdapat kebocoran anggaran daerah yang nilainya fantastis di tahun 2015. "Dari beberapa alat bukti, penyidik menetapkan NMI dan saudara HP selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses kegiatan pengadaan tanah Jalan Nangka tahun angggaran 2015," paparnya.

Dari puluhan saksi yang dipanggil, Kapolres menyebut Wali Kota Depok saat ini yaitu Idris Abdul Shomad belum diperiksa. Diketahui bahwa pada tahun 2015, Idris menjabat sebagai wakil wali kota mendampingi Nur Mahmudi. "Belum. Yang jelas penyidik memeriksa kepada orang yang ada kaitan. Dia sebagai saksi dan pihak terkakit pertimbangan penyidik. Fakta hukum ditemukan merupakan bagian dari langkah penyidikian selanjutnya," katanya. [lia]

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-ngaku-usut-kasus-nur-mahmudi-sejak-november-2017-sudah-80-saksi-diperiksa.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi ngaku usut kasus Nur Mahmudi sejak November 2017, sudah 80 saksi diperiksa"

Post a Comment

Powered by Blogger.