Search This Blog

Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi, Proyek Jalan Diduga Dapat Kucuran Anggaran Ganda

DEPOK, (PR).- Polresta Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Nur Mahmudi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pelebaran jalan dengan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. 

Tak hanya Nur Mahmudi, Penyidik Polresta Depok juga menetapkan eks Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto dalam perkara serupa. "‎Tim penyidik Polres Kota Depok menetapkan saudara NMI (Nur Mahmudi Ismail) dan saudari HP (Harry Prihanto) selaku tersangka atau sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses kegiatan pengadaan tanah Jalan Nangka tahun anggaran 2015," kata Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Rabu 29 Agustus 2018. 

Penyidikan, kata dia, telah dilakukan sejak November 2017. "Sudah kurang lebih 80 saksi yang kita mintai keterangan, kemudian beberapa barang bukti sudah kita lakukan penyitaan," ucap Didik.

"Kita mulai memulai proses penyidikan ini mulai dari proses anggaran sampai dengan proses pelaksanaan proses pengadaan tanah," tuturnya. Polisi juga megantungi alat bukti lain berupa keterangan saksi, ahli dan surat-surat terkait status tanah yang dibebaskan.  "Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun oleh penyidik," ucapnya.

‎Alat bukti penyidik didukung pula laporan penghitungan kerugian negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Didik enggan banyak berkomentar mengenai modus dan peran kedua tersangka. Menurutnya, dugaan korupsi itu mengemuka setelah adanya dua alokasi dana yang mengucur. Untuk proyek pelebaran jalan tersebut. ‎"Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan saudara NMI, awalnya itu dibebankan kepada pihak pengembang, fakta penyidikan yang kita temukan, ada anggaran APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu (tahun anggaran) 2015," ucap Didik.

Nur Mahmudi belum jalani pemeriksaan apalagi penahanan

Kucuran anggaran ganda itu diduga menjadi lahan korupsi.  ‎"Tim terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian, nanti pada saatnya kalau sudah mencukupi kami akan melakukan pemanggilan kepada saudar NMI dan saudara HP untuk dilakukan pemeriksaan lebh lanjut," ujarnya. 

Meskipun telah menyandang status tersangka, Korps Bhayangkara Depok belum menahan eks wali kota dua periode itu. Didik berdalih, penahanan belum melakukan lantaran Nur Mahmudi belum menjalani pemeriksaan selepas dirinya menjadi tersangka. "Tentunya penyidik setelah pembuktian mencukupin, alat bukti yang dikumpulkan sudah dirasa cukup, pasti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada saudar MNI dan saudara HP," ucapnya.

Demikian pula dengan upaya kedua tersangka bepergian ke luar negeri. "Itu semua prosedur pasti akan kita lakukan, nanti kita akan sampaikan," ujar Didik. Dia tak menampik pemeriksaan bakal menyasar anggota DPRD Depok dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) Depok yang terkait kasus tersebut. 

"Saya lihat proses penyidikan semetara ini dari DPR sudah melakukan proses sesuai prosedur, tetapi ini proses pemeriksaan tetap dilakukan," tuturnya. Didik menambahkan, polisi juga belum memeriksa Wali Kota Depok Mohammad Idris. Saat Nur Mahmudi menjabat wali kota pada 2015, Idris menjadi wakilnya. 

‎"Yang jelas penyidik melakukan pemeriksaan itu kepada orang yang ada kaitannya, baik dia sebagai saksi kemudian sebagai pihak-pihak yang terkait," ucapnya. ***

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/08/29/nur-mahmudi-ismail-tersangka-korupsi-proyek-jalan-diduga-dapat-kucuran

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi, Proyek Jalan Diduga Dapat Kucuran Anggaran Ganda"

Post a Comment

Powered by Blogger.