Search This Blog

Duit yang Diduga Dikorupsi Mantan Wali Kota Nur Mahmudi Capai Rp 10 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepolisian Resort Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto, menjadi tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok.

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengutip hasil auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat mengatakan, dari total Rp 17 miliar yang digelontorkan dari APBD 2015 untuk pelebaran Jalan Nangka, ada kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih.

Ini artinya ada sekitar 58,8 persen anggaran yang diduga diselewengkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto saat itu.

"Hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut. Karenanya tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh NMI dan HP, pada proses pembebasan lahan ini," kata Didik di Mapolresta Depok.

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.

"Nanti pada waktunya kalau sudah mencukupi, kami akan melakukan pemanggilan lagi kepada mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Didik.

Ia mengatakan selain hasil audit BPKP Jawa Barat penetapan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka juva berdasar keterangan saksi, beberapa ahli, serta sejumlah surat birokrasi.

"Tentunya itu bagian dari alat bukti yang kami miliiki," kata dia.

Menurutnya, proses pembebasan lahan untuk pelebaran jalan saat itu dibebankan Nur Mahmudi pada pengembang.

Diketahui ada sekitar 17 ahli waris lahan yang akan menerima kompensasi pembayaran.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/29/duit-yang-diduga-dikorupsi-mantan-wali-kota-nur-mahmudi-capai-rp-10-miliar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Duit yang Diduga Dikorupsi Mantan Wali Kota Nur Mahmudi Capai Rp 10 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.