Search This Blog

MA: Ketua dan Wakil Ketua PN Medan yang Ditangkap KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah menciduk delapan orang, termasuk hakim dan panitera. 

Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan para hakim yang diamankan tim penindakan KPK di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, serta hakim Sontan Merauke dan Meri Purba.

"Iya, saya dengar bahwa dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Sumatera Utara)," kata Suhadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (28/8).


Suhadi mengungkapkan berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim tersebut dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal. 

Selanjutnya, kata Suhadi, tim penindakan KPK membawa hakim dan panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar pukul 10.30 WIB.

Namun, Suhadi belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan itu. Ia menduga lantaran terdapat hakim ad hoc yang ikut diamankan, OTT yang dilakukan KPK itu terkait perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidang. 

"Belum ada kejelasannya kasus mana," ujarnya. 

Dari informasi yang dihimpun, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo sempat menangani perkara yang menjerat Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnain saat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. 

Namun, belum bisa dipastikan apakah OTT yang dilakukan KPK terkait dengan perkara dugaan suap OK Arya yang dipegang oleh Wahyu Prasetyo selaku majelis hakim. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya melakukan OTT terhadap hakim, penitera, dan pihak swasta. Dari operasi senyap itu, delapan orang diciduk sampai dengan siang hari tadi. 

Selain itu, tim penindakan KPK turut mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura dari tangan mereka. Uang itu diduga terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi. 

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Kedelapan orang yang ditangkap itu rencananya bakal dibawa ke Kantor KPK, Jakarta, sore ini.

(kid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180828140452-12-325487/ma-ketua-dan-wakil-ketua-pn-medan-yang-ditangkap-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA: Ketua dan Wakil Ketua PN Medan yang Ditangkap KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.