Polisi masih menemukan pengendara yang menggunakan nomor polisi ganda untuk mengelabui petugas dan menghindari sistem ganjil-genap. Warga yang kedapatan menggunakan nopol ganda akan dijerat pasal berlapis, yakni UU Lalu Lintas dan pasal penipuan.
"Ya kita kenakan pasal berlapis, tentang lalu lintas dan pemalsuan apalagi itu kan tidak ada STNK juga," ujar kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/8).
Yusuf mengatakan, tindak pemalsuan melalui penggunaan nopol ganda terus dipantau. Dia juga berkoordinasi dengan unit Reskrim untuk menindak pengendara pengguna nopol ganda.
"Sudah lama itu, sudah kita pantau. Kita juga koordinasi dengan Reskrim kalau ada pemalsuan seperti itu," imbuh dia.
Yusuf mengungkapkan, daerah Palmerah dan Slipi merupakan yang paling banyak ditemukan masyarakat menggunakan pelat ganda. Hanya saja jumlah yang menggunakan pelat ganda itu tidak terlalu banyak.
"Sejauh ini kita belum menemukan jumlah yang signifikan. Hanya beberapa saja," ucap Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf meminta dan mengimbau kepada masyarakat Jakarta untuk tidak menggunakan pelat ganda. Menurutnya atauran perluasan ganjil-genap ini sengaja diberlakukan untuk menekan volume kendaraan di Jakarta.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengendara Pakai Pelat Ganda saat Ganjil - Genap Dipidana Penipuan"
Post a Comment