Search This Blog

KPK Tahan Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau-1

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan mantan mantan menteri sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.

Sebelumnya, KPK pada memeriksa Idrus Marham dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap tersebut.

Seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Idrus Marham menyatakan akan menghormati proses penyidikan terhadap dia di KPK.

"Jadi begini, seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses dan tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus Marham yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK.

Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 24 Agustus 2018.

"Saya tahu setelah jadi saksi. Setelah jadi saksi, tersangka. Tersangka pasti ada penahanan dan saya sudah katakan semua saya ikuti tahapan-tahapan ini dan saya hormati semua langkah-langkah yang diambil," ucap Idrus Marham seperti dilaporkan Antara.

Idrus Marham diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus Marham dijerat pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK.***

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2018/08/31/kpk-tahan-idrus-marham-terkait-suap-pltu-riau-1-429551

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tahan Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau-1"

Post a Comment

Powered by Blogger.