Search This Blog

Hakim yang Vonis Meiliana Diciduk KPK, Diduga Ada Transaksi Terkait Perkara Korupsi

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8/2018) pagi.

Wakil Ketua PN Medan itu diciduk bersama sejumlah hakim lainnya oleh KPK.

Dilansir Tribun-Video.com dari Tribun-Medan.com, Wahyu adalah hakim yang memvonis Meiliana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penistaan agama.

Pada 29 Juli 2016, Meiliana disebut meminta Kasini alias Kak Uo, seorang penjaga kios, untuk bilang ke BKM Masjid AL Maksum Tanjungbalai agar mengecilkan volume pengeras suara azan.

Meiliana dilaporkan merasa terganggu dengan pengeras suara azan.

Disebutkan, suara itu terdengar terlalu keras di rumah Meiliana, yang berlokasi 7 meter dari masjid.

Namun, dalam sidang pada Rabu (8/8/2018), ia mengaku hanya menyatakan bahwa suara masjid keras, tak seperti biasanya.

Baca: Ajak Anak Nonton Asian Games 2018, Yuni Shara Kagum dengan Stadion GBK Sekarang

"Tidak ada saya menyebutkan bilangkan sama Pak Makmur kecilkan suara toa di Masjid, karena telinga saya bising," ujarnya.

"Saya hanya bilang kepada Kak Uo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya," terang Meiliana saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Anggia Kesuma dari Kejari Asahan.

Selain itu, Meiliana juga menyebutkan dirinya mengetahui nilai-nilai toleransi di Indonesia.

"Pembantu saya Muslim. Kerja sama saya sampai saya pindah ke Medan ini. Pas kejadian itu bahkan dia yang membantu memberesi kaca-kaca yang pecah dan berserakan," ujar Meiliana sambil sesekali mengusap air mata di ruang Cakra Utama.

Namun, pada Selasa (21/8/20218), ia tetap didakwa lakukan unsur penistaan agama.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur-unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar lima ribu rupiah," ujar Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Baca: Bermula Kepo WhatsApp Anaknya, Seorang Ayah Bongkar Tindakan Asusila yang Dilakukan Pacar Anaknya

Sepekan kemudian, sang hakim diciduk saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Sumatra Utara.

"Ya benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat, Selasa (28/8/2018), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Basaria, diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan.

"Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan," kata Basaria.

Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta EW)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Sepekan Usai Vonis Meiliana, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo Diciduk KPK"

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Medan

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://video.tribunnews.com/view/59294/hakim-yang-vonis-meiliana-diciduk-kpk-diduga-ada-transaksi-terkait-perkara-korupsi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim yang Vonis Meiliana Diciduk KPK, Diduga Ada Transaksi Terkait Perkara Korupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.