Search This Blog

Jadi Tersangka KPK, Hakim Tipikor Medan Mengaku Bingung

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/8/2018).

Merry ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Merry keluar dari Gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 17.40 WIB. Saat turun dari ruang pemeriksaan di Lantai II, Merry telah mengenakan rompi tahanan oranye.

Pengawal tahanan terlihat mendampingi Merry sambil membawa sebuah koper besar.

Baca juga: Hakim Tipikor Medan Diduga Terima 280.000 Dollar Singapura dari Tamin Sukardi

Sebelum memasuki mobil tahanan, Merry menyempatkan diri menjawab pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggu.

Merry membantah menerima suap 280.000 dollar Singapura.

"Saya enggak tahu apa-apa, makanya saya bingung. Sampai sekarang ini saya bingung," kata Merry.

Baca juga: Terima Suap, Hakim Tipikor Medan Gunakan Sandi Ratu Kecantikan

Namun, selama menjawab pertanyaan wartawan, wajah Merry selalu tertunduk ke bawah. Wajahnya tampak pucat kelelahan.

Suara Merry juga pelan saat menjawab pertanyaan.

"Saya pun enggak ngerti penerimaan uang. Saya enggak ngerti," kata Merry.

Baca juga: KPK Imbau Perantara Suap Hakim di Medan Segera Menyerahkan Diri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Merry ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyidikan. Merry ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK.

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim.

Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.

Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi.

Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/18402731/jadi-tersangka-kpk-hakim-tipikor-medan-mengaku-bingung

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jadi Tersangka KPK, Hakim Tipikor Medan Mengaku Bingung"

Post a Comment

Powered by Blogger.