Search This Blog

Polisi Beberkan Dugaan yang Bikin Nur Mahmudi Jadi Tersangka Korupsi

DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat pada tahun 2015.

"Jadi saudara NMI ini awalnya membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, fakta yang ditemukan anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih)," ucap Didik, di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).

Menurut Didik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian daerah akibat proyek tersebut hingga Rp 10 miliar. 

Baca juga: Nur Mahmudi Disebut dalam Masa Pemulihan karena Terjatuh

“Kerugian cukup banyak. Tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP dan NMI, mulai dari proses penganggaran sampai pelaksanaan pengadaan tanah," ujarnya. 

Polresta Depok tengah mengumpulkan alat bukti sebelum memanggil kedua tersangka.

"Kami belum adakan pemanggilan, nanti pada saatnya penyidikan dan pembuktian mencukupi, polisi pasti melakukan pemanggilan kepada keduanya," kata Didik.  

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Belum Ditahan

Adapun Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan tersangka pada 20 Agustus 2018.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/29/18155271/polisi-beberkan-dugaan-yang-bikin-nur-mahmudi-jadi-tersangka-korupsi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Beberkan Dugaan yang Bikin Nur Mahmudi Jadi Tersangka Korupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.