Search This Blog

Disebut Pemalas oleh Andi Arief, Ini Kata Komisioner Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengaku tak ambil pusing soal pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

Andi menyebut komisioner Bawaslu malas dan tak serius mengusut dugaan mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno ke Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.

Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik itu. .

"Saya serahkan kepada teman-teman (wartawan) untuk menilai apakah Bawaslu seperti itu atau tidak," ujar Fritz di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Fritz menegaskan, Bawaslu telah bekerja sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Setelah adanya pelaporan, Kami sudah panggil saksi-saksi kami sudah lakukan pemeriksaan, Bawaslu memutuskan bahwa memang tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung," kata Fritz.

Bawaslu juga sudah mengirimkan undangan dua kali ke Andi Arief. Namun, Andi tak memenuhi panggilan Bawaslu.

Terkait pernyataan Andi yang mengatakan seharusnya Bawaslu RI ke Lampung untuk mengunjungi Andi, Fritz mengingatkan bahwa laporan dugaan mahar politik ini disampaikan ke Bawaslu pusat di Jakarta.

Apabila laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Lampung, maka pihak Bawaslu Lampung bisa menemui Andi.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Tak Bisa Panggil Paksa Andi Arief

"Tapi ini kan dilaporkan di Bawaslu RI (pusat), sudah jadi kewajiban Bawaslu RI. Itulah kami panggil beliau. Prosesnya harus hadir, harus kita periksa, ada penandatanganan dokumen langsung, itu sudah kami laksanakan. Tapi karena beliau tidak hadir, tidak bisa kami laksanakan," paparnya.

"Laporan yang kami undang secara resmi dan patut saja beliau tidak hadir," lanjut Fritz.

Meskipun Andi Arief berniat ke Bawaslu, Fritz menganggap kasus ini sudah ditutup sesuai peraturan yang ada.

"Kami sudah mengirimkan undangan sebanyak 2 kali, dan itu sudah cukup, kami harus segera menentukan status," ujar dia.

Jika masa pelaporan diperpanjang, Bawaslu dinilainya akan melanggar aturan sendiri. Peraturan tersebut sudah memiliki batasan waktu terkait tindak lanjut temuan pelanggaran dalam pemilu.

Dalam Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pasal 7 dinyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadi dugaan pelanggaran.

Pada Pasal 17 ayat 1, Bawaslu akan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran paling lama tujuh hari setelah laporan diterima dan teregistrasi.

Lalu apabila Bawaslu ingin meminta keterangan tambahan terkait dugaan pelanggaran, Bawaslu memiliki waktu tambahan 7 hari.

Artinya, proses tindak lanjut dugaan pelanggaran akan berlangsung maksimal selama 14 hari kerja sejak laporan diterima dan teregistrasi. Bawaslu dinilai pemalas dan tak serius

Sebelumnya Andi merasa heran dengan putusan Bawaslu terkait dugaan mahar Sandiaga Andi bahkan menilai Bawaslu pemalas dan tak serius. Pasalnya, Bawaslu selalu mengungkapkan ketidakhadiran dirinya membuat proses pemeriksaan atas dugaan ini menjadi sulit dibuktikan.

"Bawaslu pemalas dan enggak serius," kata Andi dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Andi Arief Sebut Komisioner Bawaslu Pemalas.

Andi mengaku berada di Lampung saat dipanggil oleh Bawaslu. Padahal, ia juga sudah menawarkan kepada pihak Bawaslu agar mendatanginya ke Lampung untuk meminta keterangan dirinya.

"Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor jaman Belanda. Untuk Apa bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja enggak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung kan hanya urusan 1 jam via pesawat," kata dia.

Meski demikian, ia menghormati putusan Bawaslu tersebut. Andi menganggap putusan itu sudah menutup kasus ini.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/08/31/14155381/disebut-pemalas-oleh-andi-arief-ini-kata-komisioner-bawaslu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Disebut Pemalas oleh Andi Arief, Ini Kata Komisioner Bawaslu"

Post a Comment

Powered by Blogger.