Search This Blog

KPK Imbau Pihak Perantara Suap Hakim PN Medan Menyerahkan Diri

JawaPos.com - KPK meminta Hadi Setiawan (HS), orang kepercayaan Tamin Sukardi untuk segera menyerahkan diri. Hadi disebut KPK punya peran penting terkait suap dari Tamin Sukardi kepada hakim PN Medan Merry Purba demi meringankan vonis perkara korupsi yang ditanganinya.

"KPK mengingatkan agar tersangka HS yang diduga memiliki peran dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri pada KPK," ungkap Agus Rahardjo di kantornya, Rabu (28/8).

Untuk Hadi Setiawan sendiri, memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pemberi uang suap bersama pengusaha Tamin Sukardi. Karena memiliki peranan yang sangat penting, Agus meminta agar Hadi segera menyerahkan diri.

"HS sangat penting, kita sarankan menyerahkan diri karena banyak sekali hal-hal terkait dengan HS kita sarankan untuk menyerahkan diri," imbuhnya.

Di lain pihak, perihal status tiga hakim yang sempat diamankan dan dibawa ke Gedung KPK Jakarta, Agus mengatakan jika ketiganya masih dalam proses pemeriksaan. Tiga hakim itu ialah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan, serta wakilnya, Wahyu Setyo Wibowo dan Hakim Sontan Merauke Sinaga.

"KPK harus cermat hati-hati, KPK punya 24 jam untuk periksa dan klarifikasi, kalau belum ada alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan maka yang bersangkutan dilepaskan pulang," ujarnya.

Untuk diketahui, selain Merry, ada 3 tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi dari unsur swasta, dan Hadi Setiawan yang disebut sebagai orang kepercayaan Tamin.

Agus menyebut total commitment fee dari Tamin ke Merry yaitu SGD 280 ribu. Pemberian itu diduga agar Merry mempengaruhi putusan perkara yang menjerat Tamin.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, lembaga yang digawangi Agus cs ini, KPK sempat mengamankan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Setyo Wibowo, serta seorang hakim lainnya bernama Sontan Merauke Sinaga. Namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum tercukupinya alat bukti.

Atas kasus yang melilitnya, sebagai pihak penerima, Merry dan Helpandi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak pemberi, Tamin dan Hadi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/29/08/2018/kpk-imbau-pihak-perantara-suap-hakim-pn-medan-menyerahkan-diri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Imbau Pihak Perantara Suap Hakim PN Medan Menyerahkan Diri"

Post a Comment

Powered by Blogger.