Search This Blog

Utak-Atik Jenderal Polisi Jabat Plt Gubernur

Adanya penunjukan perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur menuai pro kontra. Apalagi, salah satu jenderal bintang dua, yaitu Anton Charliyan bertarung di Pilkada 2018. Dia menjadi calon wakil gubernur berpasangan di TB Hasanuddin di Pilkada Jabar.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menyayangkan pengisian jabatan penjabat kepala daerah diisi oleh pejabat Polri. Dia menganggap berpotensi mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan fair.

"Kebijakan ini akan berpotensi bisa mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan fair karena bisa berimplikasi kepada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi," ucap Didik.

Dalam konteks ini, tentu penyelenggara pemilu, aparat negara, birokrasi termasuk aparat penegak hukum khususnya polisi dan kejaksaan menjaga netralitasnya untuk mendorong demokrasi bersih.

"Pelaksanaan pilkada dan demokrasi di daerah sangat potensial tidak bisa berjalan secara demokratis dan fair karena potensi munculnya ketidaknetralan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," jelas Didik.

Karena itu, dia meminta, Kapolri dan Mendagri untuk mempertimbangkan, kembali usulan tersebut.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga meminta Presiden Jokowi dapat memberikan penjelasan yang lengkap terkait rencana penunjukan dua anggota Polri untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Betulkah tidak ada pelanggaran UU, setiap ada orang menginterpretasi bahwa yang disebut eselon 1 itu bukan Polri, pastikan itu dulu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Dia menyarankan agar keputusan ini merupakan dari Presiden dengan mengeluarkan peraturan tertulis. Hal ini agar masyarakat dapat memahami maksud dari keputusan itu.

Tak hanya itu, Fahri mengatakan agar keputusan penjabat gubernur ini nantinya tidak terlihat seperti keinginan institusi yang ditunjuk. Apalagi terdapat dua calon gubernur dari lembaga TNI dan Polri di Jawa Barat dan satu calon gubernur dari TNI di Sumatera Utara.

"Pemerintah atau presiden mengeluarkan semacam peraturan, seperti PP, perppu terlalu ekstrem, keppres atau apa. Saya enggak tahu sehingga publik mengerti maksud pemerintah ini," ujar dia.

Kendati begitu, Fahri menyayangkan keputusan penunjukan dua jenderal sebagai plt gubernur. Padahal, menurut dia, terdapat ribuan birokrat yang seharusnya mampu untuk ditunjuk sebagai penjabat gubernur di dua provinsi tersebut.

"Masa jutaan birokrat enggak ada kemampuan untuk mengendalikan dan memandu daerah. Ambil saja dari kementerian-kementerian pejabat eselon 1 yang kira-kira memiliki kemampuan manajerial yang bagus," jelas Fahri.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan bahwa pengangkatan penjabat gubernur harus melalui persetujuan presiden yang dituangkan melalui keputusan atau peraturan presiden, termasuk bila penggantinya sementara dari Polri.

"Tetapi kalau tidak salah ini harus ada keppres. Bukan cuma rekomendasi harus ada kepres atau perpresnya gitu," ujar Zainudin di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis 25 Januari 2018.

Zainudin berpandangan bahwa pengangkatan dua perwira tinggi Polri ini berkaitan erat dengan isu keamanan pilkada. Pengangkatan ini berkaitan dengan penilaian dari Menteri Dalam Negeri yaitu Tjahjo Kumolo yang memiliki wewenang tersebut.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://news.liputan6.com/read/3240091/utak-atik-jenderal-polisi-jabat-plt-gubernur

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Utak-Atik Jenderal Polisi Jabat Plt Gubernur"

Post a Comment

Powered by Blogger.