Search This Blog

KPK: Penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola Terkait Tersangka Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dengan adanya tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Menurut Saut, jika sudah sampai pada tahap penggeledahan, maka status kasus yang ditangani sudah ditahap penyidikan.

Jika sudah ditahap penyidikan artinya sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau sudah sampai geledah sudah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," kata Saut, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Saut belum mau menjawab siapa tersangka baru dalam kasus ini, apakah berasal dari unsur swasta, DPRD atau pemerintahan.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan, sabar, kan ada SOP," ujar Saut.

Namun, dari penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola, Saut menyebut ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.

"Pokoknya ada perkembangan signifikan, nanti kita umumkan ke depan," ujar Saut.

(Baca juga: 4 Jam Berlalu, Tim KPK Belum Keluar dari Rumah Gubernur Jambi Zumi Zola)

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya pernah mengungkapkan akan menelusuri keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

"Apakah kasus ini ada perintah gubernur, masih dalam pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak. Tapi segera mungkin akan ada kepastian ada perintah atau tidak," ujar Basaria.

Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.

Sementara satu tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.

Uang Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.

Menurut KPK, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.

Diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Adapun jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Kompas TV Berkas perkara tersangka suap APBD Jambi Erwan Malik telah dinyatakan lengkap oleh KPK. Erwan pun akan segera menjalani persidangan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/01/31/19585311/kpk-penggeledahan-di-rumah-dinas-zumi-zola-terkait-tersangka-baru

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK: Penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola Terkait Tersangka Baru"

Post a Comment

Powered by Blogger.