Search This Blog

Penempatan Pejabat Polri Sebagai Plt Gubernur Dianggap tak Berdasar

Jakarta: Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menempatkan perwira tinggi Polri sebagai pelaksana tugas gubernur perlu ditinjau ulang. Pasalnya, rencana tersebut rawan disusupi kepentingan politik kandidat dan pasangan calon tertentu.

"Pemilihan perwira Polri aktif oleh Mendagri tersebut kental dugaan dimensi politisnya. Kondisi ini tentu tidak hanya akan rawan politisasi tetapi menimbulkan kecurigaan publik adanya kepentingan politik di balik penunjukkan itu," kata Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Januari 2018.

Al Araf menilai, dalih penempatan perwira Polri aktif itu dalam rangka menjamin keamanan di daerah rentan konflik merupakan alasan yang tidak berdasar. Seharusnya, langkah yang penting dan perlu dilakukan adalah mendukung dan memperkuat peran dan tugas yang dijalankan oleh kepolisian itu sendiri.

Penempatan perwira tinggi Polri aktif justru melemahkan peran-peran kepolisian di tengah proses pelaksanaan Pilkada. Hak ini menimbulkan polemik yang membuat kondisi politik menjadi kisruh. Karena menempatkan institusi kepolisian akan disorot dan bahkan dicurigai sebagai instrumen pemenangan kandidat tertentu.

"Dinamika ini akan mendorong kondisi keamanan selama gelaran Pilkada 2018 berjalan tidak kondusif," ujar dia.

Bila faktor keamanan menjadi pertimbangan, seharusnya Mendagri belajar dari Pilkada DKI Jakarta dengan dinamika politik yang memanas pada saat itu. Meski, Plt gubernurnya berasal dari kalangan sipil dan bukan dari perwira Polri, namun kondisi pilkada berjalan damai pada akhirnya. 

"Dengan demikian, dalih demi menjaga keamanan sehingga ditunjuk plt gubernur oleh Mendagri dari perwira polri tidak berdasar dan berasalan," tegas dia.

Dirinya mengatakan, Tjahjo sebaiknya menghindari langkah-langkah kebijakan yang justru hanya akan memicu polemik politis di publik dan mengancam dinamika pelaksanaan Pilkada yang demokratis, damai dan aman. 

Dalam konteks kebutuhan untuk mengisi kekosongan kepala daerah maka Mendagri sebaiknya menunjuk dan menempatkan pelaksana tugas kepala daerah di daerah tersebut berasal dari unsur pejabat pimpinan di Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah Provinsi. 

"Selain untuk memastikan bahwa pelaksana tugas itu mengerti dan memahami betul tata kelola pemerintahan daerah sehingga pelayanan publik dan roda pemerintahan daerah tetap berjalan baik, pemilihan itu juga untuk memastikan netralitas pemerintah daerah selama berlangsungnya Pilkada tersebut," tutur dia.

Lebih lanjut, Al Araf mendesak pemerintah memastikan terjaganya netralitas TNI dan Polri dalam Pilkada. Khususnya pemerintah dan elit politik, jangan sekali-kali memberikan ruang bagi terjadinya politisasi institusi keamanan (TNI/Polri) untuk kepentingan pemenangan elektoral. 

"Imparsial mendesak presiden Jokowi untuk memerintahkan Mendagri mengevaluasi ulang usulan Plt Gubernur dari kalangan Polri aktif," pungkas dia.

(SCI)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://news.metrotvnews.com/politik/GNlJRJ9k-penempatan-pejabat-polri-sebagai-plt-gubernur-dianggap-tak-berdasar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penempatan Pejabat Polri Sebagai Plt Gubernur Dianggap tak Berdasar"

Post a Comment

Powered by Blogger.