Search This Blog

Di Pengadilan Tipikor, Gamawan Fauzi Sanggah Dakwaan Setnov

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah menerima satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III seperti yang disebutkan dalam dakwaan korupsi e-KTP Setya Novanto.

Mendagri saat proyek e-KTP akan dijalankan itu mengatakan ruko dan tanah itu merupakan pembelian bersama antara diknya, Azmin Aulia dan Johnny G Plate yang saat ini dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Tanah itu, kata Gamawan, dibeli dari pengusaha Paulus Tannos.

“Enggak benar itu [dakwaan Setya Novanto]. Adik saya beli tanah berdua sama Johnny G Plate, sudah tunjukkan bukti transfer yang pertama, terus kedua, ada akta notarisnya juga,” ujar Gamawan saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Senin (29/1). 


Kepada hakim Tipikor, Gamawan menerangkan aset di kawasan Jakarta Selatan itu dibeli atas nama perusahaan. Dia pun membantah pembelian itu merupakan imbal jasa dari Paulus karena telah menalangi pengerjaan di awal proses tender proyek e-KTP.

Gamawan mengatakan, Paulus justru menjual aset-aset tersebut karena membutuhkan uang muka untuk keperluan pengerjaan proyek e-KTP. Saat itu pembayaran uang muka dari Kemendagri selaku penggarap proyek ke perusahaan memang sempat terhambat. 

“Dia keluarkan uang itu untuk beli mesin segala macam. Ditawarkanlah ruko dan tanahnya ke Pak Johnny G Plate dan adik saya,” katanya. 


Gamawan pun mengklaim tak tahu sama sekali proses pembelian aset tersebut. Tapi, ia menilai tranksaksi yang terjadi wajar sebagai sesama pengusaha.

“Mereka kan pengusaha semua. :alau pengusaha saling kenal kan, jadi wajar saja,” tuturnya. 

Dalam dakwaan Setnov, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta serta satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Azmin. 

Ia juga disebut berperan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Konsorsium yang terdiri dari sejumlah perusahaan itu menjadi pelaksana proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. (kid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180129224510-12-272483/di-pengadilan-tipikor-gamawan-fauzi-sanggah-dakwaan-setnov

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Pengadilan Tipikor, Gamawan Fauzi Sanggah Dakwaan Setnov"

Post a Comment

Powered by Blogger.