Search This Blog

Kasatpol PP: Perda Larang Becak Beroperasi tapi Ada Kebijakan Bapak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta.

Namun aturan itu bisa tidak berlaku untuk becak-becak yang saat ini sudah beroperasi di kampung-kampung di Jakarta jika nanti ada kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengoperasian becak di kawasan permukiman.

"Iya (melanggar perda) tetapi kan ada kebijakan Bapak kita, Pak Gubernur, supaya nanti diatur menjadi transportasi lingkungan, dekat-dekat pasar," kata Yani saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).

Baca juga :Ada Orang Daerah Kembali ke Jakarta Setelah Dengar Becak Diizinkan

Yani menjelaskan, Anies hanya akan memperbolehkan becak beroperasi di kampung-kampung. Karena itu, jika ada becak beroperasi di jalan raya, Satpol PP akan menertibkannya.

"Kalau dia (becak) masuk ke jalan protokol segala macam, saya tangkap, tetap enggak boleh, bikin macet. Pak Gubernur maunya kan itu di jalan-jalan lingkungan, di dalam, di kampung-kampung," kata dia.

Satpol PP, ujar Yani, akan tetap menegakkan Perda Ketertiban Umum untuk becak-becak dari daerah lain yang mencoba masuk ke Jakarta. Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan menyita becak-becak dari luar Jakarta yang masuk ke Jakarta.

"Pokoknya becak masuk Jakarta, saya tangkap, saya sita, karena melanggar Peratuan Daerah Ketertiban Umum, becak dari luar. Sampai saat ini, perdanya masih melarang membuat, merakit, dan mengoperasionalkan becak. Becak dari luar akan tetap kami sita," ucap Yani.

Soal larangan becak beroperasi di Jakarta tercantum di Pasal 29 dan Pasal 62 ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum.

Pasal 29

(1) Setiap orang atau badan dilarang:

a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.

b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.

c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.

(2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan kendaraan umum wajib mengoperasikan kendaraan umum pada malam hari, yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 62

(3) Setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

(4) Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/26/19244191/kasatpol-pp-perda-larang-becak-beroperasi-tapi-ada-kebijakan-bapak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasatpol PP: Perda Larang Becak Beroperasi tapi Ada Kebijakan Bapak"

Post a Comment

Powered by Blogger.