Search This Blog

Klaim Fredrich Soal Luka Setnov Disebut Tak Sesuai Kenyataan

Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Advokat Fredrich Yunandi terkait kondisi luka berat yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov usai mengalami kecelakaan disebut tidak tepat.

Hal ini disampaikan Dokter spesialis jantung Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi saat menjadi saksi dalam Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/4).

Toyibi mengaku sebelumnya sempat melihat pemberitaan di televisi tentang kecelakaan itu. Saat itu, Friedrich menyatakan bahwa Setnov mengalami luka berat akibat kecelakaan.

"Saya lihat di TV, beliau memberikan pernyataan, Pak Setnov ini kecelakaan dan mobilnya hancur cur cur," selorohnya, menirukan ucapan Fredrich.

"Saya juga lihat kata beliau [Fredirch] lukanya [Setnov] parah sekali, ada satu benjolan," lanjut dia.

Namun, kata Toyibi, setelah dirinya melakukan pemeriksaan terhadap Setnov pada 17 November 2017 tidak terlihat luka sebagaimana diungkapkan Fredrich. Sebagai dokter, dirinya harus memperhatikan keadaan pasien sebelum melakukan pemeriksaan.

"Dari situ saya melihat, [pernyataan Fredrich] yang saya lihat di TV itu tidak cocok," kata Toyibi.

Terdakwa kasus penrintnagan penyidikan Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.Terdakwa kasus merintangi penyidikan Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Adapun, luka pada bagian kepala Setnov disebutnya tidak parah. Luka itu terdapat pada pelipis kiri dan berupa goresan yang tidak terlalu dalam.

"Itu ada semacam kekerasan [akibat benda] tumpul kira-kira 1,5 sentimeter x 1 sentimeter dengan ketebalan 1 mili[meter]," papar dia.

Terkait kondisi jantung Setnov, Toyibi menyebut tidak ada masalah. "Semuanya normal. Jadi saya tulis [catatan diagnosis] bahwa jantung pasien normal," katanya.

Perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto pada 16 November 2017 itu datang dari supervisor RS Medika Permata Hijau yang disampaikan melalui pesan Whatsapp.

Toyibi Kemudian melakukan pemeriksaan keesokan harinya. "Saya periksa sekitar pukul 10.30 WIB, setelah dari poliklinik," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Fredrich, yang merupakan bekas pengacara Setya Novanto, dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dinilai merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sangkaan serupa dikenakan kepada salah satu dokter RS Medika Permata Hijau, Dr. Bimanesh.

Fredrich dan Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Seusai Setnov mengalami kecelakaan, Kamis (16/11/2017) malam, Fredrich mengatakan mobil Toyota Fortuner dengan nomor pelat B 1732 ZLO yang dikendarai kliennya hancur dan Setnov terluka dan berdarah di bagian tangan.

"Mobil bagian depan hancur, cur, cur. Kacanya kanan kiri pecah," ungkap Fredrich, di Jakarta, ketika itu. (arh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180426132411-12-293749/klaim-fredrich-soal-luka-setnov-disebut-tak-sesuai-kenyataan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Klaim Fredrich Soal Luka Setnov Disebut Tak Sesuai Kenyataan"

Post a Comment

Powered by Blogger.