Search This Blog

Jika Tak Koperatif, KPK Bisa Tuntut Fredrich Yunadi Hukuman Maksimal

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memantau berbagai sikap dan perilaku mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, selama menjalani persidangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, hal itu akan menjadi pertimbangan meringankan atau memberatkan dalam tuntutan terhadap Fredrich nantinya.

"Ketika Terdakwa bersikap kooperatif tentu akan jadi faktor meringankan. Kalau tidak kooperatif tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor memberatkan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Febri menegaskan, KPK bisa saja mengusulkan tuntutan maksimal terhadap Fredrich. Meski demikian, KPK akan memberikan tuntutan yang setimpal sesuai dengan pertimbangan yang ada dalam kasusnya.

"Tentu saja kami akan mengajukan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatannya, setelah menimbang juga faktor yang meringankan atau memberatkan. Saya kira hakim juga melakukan hal yang sama nantinya setelah tuntutan, pleidoi, dan putusan," ujar Febri.

(Baca juga: 5 Pengakuan Bimanesh soal Fredrich dan Kejanggalan Perawatan Setya Novanto)

Dalam kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.

Kasus ini berawal saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

(Baca juga: Rekaman Percakapan Fredrich Ungkap Upaya Mengondisikan Kejiwaan Novanto)

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui sakit apa yang diderita Novanto sehingga harus menjalani perawatan.

Kompas TV Sebelumnya, Dokter Hafil Budianto Abdulgani  sudah pernah bersaksi  untuk terdakwa? Dokter Bimanesh Sutarjo.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/21053231/jika-tak-koperatif-kpk-bisa-tuntut-fredrich-yunadi-hukuman-maksimal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Tak Koperatif, KPK Bisa Tuntut Fredrich Yunadi Hukuman Maksimal"

Post a Comment

Powered by Blogger.