Search This Blog

Anak Korban Intimidasi Massa di CFD Disebut Trauma

Jakarta, CNN Indonesia -- Korban dugaan intimidasi oleh sekelompok orang dengan kaos #2019GantiPresiden saat acara Car Free Day, Susi Ferawati, mengaku anaknya yang ikut menyaksikan peristiwa itu mengalami trauma. Tak hanya itu, Susi mengaku mengalami perundungan di media sosial pasca peristiwa tersebut.

Susi menyampaikan hal tersebut usai membuat laporan kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Senin (30/4) ditemani oleh kuasa hukumnya Muannas Alaidid.

"(Anak saya) ketakutan, sangat ketakutan. Anak saya itu nangis sampai anak saya itu katanya juga mukul bapak-bapak itu (salah satu yang mengerubungi Susi). Jangan ganggu mama. Bela mamanya. Takut kalau ibunya dipukuli. Namanya juga anak laki-laki ya," ujar susi.

Selain trauma yang dialami anaknya, Susi mengatakan dirinya juga mengalami perundungan di media sosial. Di media sosial, Susi yang menggunakan kaos #DiaSibukKerja dan anaknya, dituduh berpura-pura dalam menghadapi kerumunan sejumlah orang.

Susi mengatakan pengguna media sosial pun menuding jika anak kecil yang bersamanya merupakan anak sewaan.

"Saya sempat baca di media sosial bahwa saya disangka akting atau apa untuk itu. Enggak sama sekali. Ini benar kejadian yang saya alami sama anak saya di bundaran HI. Benar-benar saya sampaikan ini anak saya. Jangan kalian kira itu anak sewaan, tidak," tuturnya.

Peristiwa perundungan yang dialami Susi pun tersebar melalui rekaman video di media sosial. Susi yang saat itu menggunakan kaos #DiaSibukKerja dihampiri oleh sejumlah orang dengan kaos #2019GantiPresiden. Saat itu Susi sedang berjalan dengan anaknya.

Dalam rekaman video tersebut terlihat anak Susi menangis kencang. Susi pun meminta anaknya anaknya supaya tidak takut dengan peristiwa tersebut.

Susi melaporkan perundungan tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dengan nomor :LP/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April atas laporan perlindungan anak dan tindakan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan.

Laporan tersebut dilayangkan dengan jeratan Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Meski demikian status terlapor masih penyelidikan.

Selain itu, Susi juga melaporkan pemilik akun Twitter @Netizentofa dengan Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun terlapor dalam laporan kepolisian yang dibuatnya masih berstatus penyelidikan.

(ugo/ugo)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180430213036-12-294788/anak-korban-intimidasi-massa-di-cfd-disebut-trauma

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anak Korban Intimidasi Massa di CFD Disebut Trauma"

Post a Comment

Powered by Blogger.