Search This Blog

Dokter Jantung Merasa Janggal Diminta Periksa Setnov

Jakarta, CNN Indonesia -- Dokter spesialis jantung Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi mengaku sempat merasa janggal lantaran diminta memeriksa Setya Novanto yang mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Lazimnya, kata Toyibi, kasus kecelakaan ditangani oleh dokter bedah.

"Yang paling lazim adalah dokter bedah. Kemudian, dilihat lukanya. Kalau ke arah patah tulang maka dipanggil dokter ortopedi. Tetapi domainnya ke dokter bedah," kata Toyibi saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/4).

Toyibi mengaku tetap memeriksa Setnov karena mengetahui yang bersangkutan memiliki ring di jantungnya.

"Ini sebenarnya agak aneh, pasien kecelakaan tapi memanggil saya, tapi saya bisa memahami cara berfikir Doker Bimanesh saat itu untuk mengevaluasi jantungnya karena dipasang stan," kata Toyibi.

Toyibi mengatakan dirinya memeriksa Setnov pada 17 November 2017 sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun perintah memeriksa Setnov itu disampaikan pada malam sebelumnya oleh supervisor RS Medika Permata Hijau melalui pesan digital aplikasi Whatsapp.

Menurut Toyibi, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan saat itu menunjukkan bahwa jantung Setnov dalam keadaan normal.

"Hasilnya normal, fungsinya normal," kata Toyibi.

Sidang Fredrich hari ini juga akan mendengarkan kesaksian dari Direktur RS Medika Dokter Hafil Budianto Abdulgani, Dokter spesialis bedah Djoko Sanjoto Suhud, dan mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch.

Hilman pada Senin (9/4) telah memberikan kesaksian terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Namun saat itu dia bersaksi untuk terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.

Dipersidangan, ia mengakui mengemudikan mobil Toyota Fortuner yang  di dalamnya ada Setya Novanto dan mantan ajudannya, yakni Ajun Komisaris Reza Pahlevi. Mobil tersebut kemudian kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Friedrich yang merupakan pengacara Setya Novanto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dinilai merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pasal serupa juga digunakan untuk menjerat Bimanesh.

Friedrich dan Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180426140844-12-293796/dokter-jantung-merasa-janggal-diminta-periksa-setnov

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dokter Jantung Merasa Janggal Diminta Periksa Setnov"

Post a Comment

Powered by Blogger.