Search This Blog

Qomar Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor di Kejaksaan - detikNews

Brebes - Tersangka kasus pemalsuan dokumen keterangan kelulusan, Nurul Qomar kembali diperbolehkan pulang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes tidak melakukan penahanan karena alasan kesehatan.

"Alasan yang pasti karena kesehatannya tidak memugkinkan untuk ditahan. Sebelum diserahkan kesini kembali dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes. Hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan," ucap Kasi Pidum Kejari Brebes, Bakhtiar Ishan Agung Nugroho, Rabu (26/6/2019).

Hasil pemeriksaan dokter kepolisian, Qomar menderita asma bronkitis kronis. Selain itu juga menderita maag akut dan hipertensi.

"Pada kesimpulannya, orang ini dalam keadaan sakit. Penyakit menjadi halangan untuk ditahan," tandas Kasi Pidum dihadapan wartawan di Kantor Kejari Brebes.

Penanganan kasusnya tersebut saat ini menjadi kewenangan pihak Kejari Brebes usai dilakukan pelimpahan tahap II oleh Polres Brebes, Rabu (26/6/2019) siang tadi.


"Kami menerima pelimpahan berkas dan tersangka NQ dari pihak kepolisian. Perlu diketahui, status tersangka saat dilimpahkan bukan berstatus tahanan tapi hanya tersangka," tandas Kasi Pidum Kejari Brebes, Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho.

Meski tidak ditahan, Kasi Pidum memastikan kasusnya tetap berjalan. Dalam waktu dekat berkasnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan.

Untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, Qomar diwajibkan untuk lapor ke Kejari Brebes seminggu dua kali yaitu pada Senin dan Kamis.

"Tidak ditahan tapi wajib lapor dua kali seminggu. Selain itu ada jaminan dari pengacaranya dan istrinya," tandasnya.


(bgk/bgs)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4601511/qomar-tak-ditahan-tapi-wajib-lapor-di-kejaksaan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Qomar Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor di Kejaksaan - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.