Search This Blog

Polisi: Aksi di Depan MK Dilarang, Silakan Halalbihalal di Rumah - detikNews

Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF berencana mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sekaligus halalbihalal di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25-28 Juni nanti. Polisi menegaskan tidak boleh ada aksi di depan Gedung MK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang oleh undang-undang. Untuk diketahui, Gedung MK berada di Jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka.

"Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," kata Argo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2019).


Argo juga mengatakan pihaknya berkaca dari pengalaman aksi di depan Gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019 lalu. Di mana awalnya kegiatan tersebut disebutkan sebagai aksi damai, namun berubah menjadi aksi anarkis.

"Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," katanya.

Dia pun mengimbau kepada PA 212 untuk menggelar acara halalbihalal di lokasi lain, tidak di Gedung MK. "Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing," katanya.


Dia juga mengimbau untuk tidak ada aksi yang bisa mengintervensi hakim MK. Karena persidangan di MK sudah dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung, dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya.

Sebelumnya Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin menyampaikan rencana pihaknya, GNPF dan beberapa organisasi lainnya memobilisasi massa untuk mengawal sidang putusan PHPU. Selain itu, pada kesempatan yang sama juga akan dilakukan kegiatan halal bihalal.


"Agendanya juga sama untuk menegakkan keadilan, kecurangan bisa diskualifikasi, yang melakukan kecurangan pada saat pemilu bisa didiskualifikasi, dengan pengawalan masyarakat, jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa. Maka kita hadir sebagai masyarakat mengawal konstitusi yang ada. Ini aksi super damai sebagaimana kita telah lakukan sebelum-sebelumnya," kata juru bicara PA 212 Novel Bamukmin malam ini.

Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama. "Karena juga masih (bulan) syawal ya kita buat sekalian halalbihalal di sana. Itu kan Ijtimak Ulama, bukan hanya satu ulama saja. Ijtimak ulama itu kita selalu mengikuti keputusan para ulama," jelasnya.

Novel juga menyebut aksi kawal sidang MK ini digelar atas sepengetahuan Habib Rizieq Syihab. Dia menyebut Imam Besar FPI itu juga mendukung penyelenggaraan aksi tersebut.

Tonton video Ajak Warga Terima Putusan MK, Kapolda Metro: Itu Kehendak Allah:

[Gambas:Video 20detik]


Polisi: Aksi di Depan MK Dilarang, Silakan Halalbihalal di Rumah

(jor/imk)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://news.detik.com/berita/d-4596941/polisi-aksi-di-depan-mk-dilarang-silakan-halalbihalal-di-rumah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi: Aksi di Depan MK Dilarang, Silakan Halalbihalal di Rumah - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.