Search This Blog

MK Tegaskan Pelanggaran TSM Jadi Kewenangan Bawaslu - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait pelanggaran bersifar terstruktur, sistemaris, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019, Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi kewenangan lembaga lain.

Hal ini untuk menjawab isi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaranTSM kepada Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dalam sidang putusan sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri

"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.

Majelis Hakim menyampaikan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Dalam peraturan tersebut, telah diatur apa saja yang menjadi objek pelanggaran administrasi pemilu yang TSM.

Misalnya, seperti perbuatan yang melanggar tata cara pelaksanaan pemilu secara TSM. Kemudian juga perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih.

Baca juga: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih

Mengacu pada peraturan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa lembaga yang berwenang mengadili pelanggaran TSM adalah Bawaslu.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu di mana hal itu harus sudah terselesaikan sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional," ujar Hakim Manahan.

Majelis Hakim memaparkan hal ini sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu kewenangan MK hanya mengadili perselisihan hasil pemilu. Bukan pelanggaran yang bersifat TSM.

Hingga pukul 15.13 WIB, pembacaan putusan masih berlangsung.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/15214061/mk-tegaskan-pelanggaran-tsm-jadi-kewenangan-bawaslu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MK Tegaskan Pelanggaran TSM Jadi Kewenangan Bawaslu - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.