Search This Blog

Putusan PHPU Dibacakan Terbuka Sebelum 28 Juni - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, terbuka kemungkinan hakim MK membacakan hasil putusan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandi sebelum tanggal 28 Juni 2019. Menurut Fajar, pembacaan putusan sebelum tanggal 28 Juni tidak melanggar aturan dan hukum acara di MK.

"Bisa saja sebelum tanggal 28 Juni, sepanjang majelis hakim memandang cukup untuk melakukan sidang pengucapan putusan sebelum tanggal 28 Juni, bisa saja kan begitu. Yang pasti, yang tidak boleh adalah melampaui tanggal 28 Juni," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Fajar mengatakan waktu pembacaan putusan sangat tergantung pada dinamika yang terjadi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang diselenggarakan mulai hari ini sampai sebelum tanggal 28 Juni 2019. Jika sembilan hakim sudah bersepakat, maka terbuka kemungkinan pembacaan putusan lebih awal dari jadwal yang ditentukan.

"Jadi, bergantung penuh pada dinamika di dalam RPH itu sendiri, apa yang dibahas dan seberapa dalam hal itu dibahas, tentu sekali lagi bergantung pada majelis hakim," tandas dia

Namun, lanjut Fajar, hakim MK tidak bisa sekonyong-konyong memutuskan bahwa putusannya dibacakan sebelum tanggal 28 Juni 2019. Pasalnya, terdapat hukum acara yang harus mereka taati, seperti pemanggilan para pihak dilakukan 3 hari sebelum sidang pembacaan putusan digelar.

"Jadi tidak bisa misalanya kalau kemudian ada keputusan oke, kita akan percepat pengucapan putusan, tiba-tiba langsung bersidang, tidak. Semuanya harus dalam kerangka tata beracara dalam perselisihan hasil Pilpres ini. Jadi, 3 hari sebelum sidang berarti ya harus disampaikan, supaya pihak-pihak itu juga punya pengetahuan, punya informasi yang pasti," terang dia.

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi. Sehingga, jika perkara yang diajukan Prabowo-Sandi tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.

Jika mengacu pada jadwal yang diatur dalam PMK, sembilan hakim MK akan menggelar RPH pada 25 Juni hingga 27 Juni 2019. RPH merupakan waktu bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa tersebut. Hasil dari RPH akan dibacakan paling lama pada 28 Juni 2019. 

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.beritasatu.com/politik/560951/putusan-phpu-dibacakan-terbuka-sebelum-28-juni

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Putusan PHPU Dibacakan Terbuka Sebelum 28 Juni - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.