Sebelumnya, OSO, yang juga Ketua Umum Partai Hanura, dalam talk show bertajuk "Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol" yang ditayangkan Kompas TV pada 26 Juli 2018.
MK menilai pernyataan OSO saat itu bertendensi negatif dan masuk dalam kategori perbuatan penghinaan yang merendahkan kehormatan, harkat, dan martabat martabat serta kewibawaan, baik kepada MK secara institusi, para hakim di dalamnya, maupun putusan-putusannya.
"Terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan somasi kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018," kata Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/7).
Hal itu terkait dengan putusan MK yang melarang caleg DPD dari parpol. Dengan demikian, caleg DPD yang telah mendaftar menjadi peserta pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.
Guntur menjelaskan MK dalam memproses dan menyelesaikan perkara nomor 30/PUU-XVI/2018 itu sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Selain itu, pihaknya sudah melalui prosedur serta tata urutan pemeriksaan perkara yang menjadi ketentuan wajib dalam proses penyelesaian perkara di MK.
Ketua MK Anwar Usman. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
"Dengan demikian, tidak terdapat alasan bagi siapapun untuk menyatakan tidak mengetahui adanya perkara dimaksud, dan/atau menuduh Mahkamah Konstitusi memutus perkara secara diam-diam," cetus Guntur.
"Lagi pula, setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi, kecuali rapat permusyawaratan hakim, selalu dilakukan terbuka untuk umum dan dapat disaksikan secara live streaming melalui laman Mahkamah Konstitusi, serta dapat diliput oleh berbagai media," imbuhnya.
Sekjen MK Guntur Hamzah (kanan). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
|
Hamzah juga menegaskan bahwa MK tidak berpolitik dalam pengambilan keputusan. Sebab MK dalam menjalankan tugasnya mengadili dan memutus perkara akan selalu bersikap independen dan imparsial dengan tidak mendasarkan putusan-putusannya berdasarkan pertimbangan politik, melainkan selalu berdasarkan pada konstitusi dan hukum.
Sebelumnya, OSO menyesalkan MK yang memutus tanpa berkonsultasi dengan pihaknya. Selain itu, OSO menilai keputusan MK dibuat secara tertutup."MK itu goblok! Kenapa? Karena dia tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh siapa, oleh KPU. Kan itu porsinya KPU, bukan porsinya MK," cetusnya.
"Apa ini perbuatan orang goblok atau orang pinter. Sebab ini lembaga keadilan. lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tidak bermartabat untuk anak bangsa," imbuh OSO.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OSO Disomasi Gara-gara Sebut MK Goblok"
Post a Comment