Search This Blog

Kronologis OTT KPK Terhadap Bupati Lampung Selatan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Penetapan tersangka Zainudin dan tiga orang lainnya itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan lembaga antirasuah kemarin, Kamis (26/7). Secara keseluruhan tim KPK mengamankan 13 orang dalam operasi senyap ini.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya secara bersama-sama menangkap sejumlah pihak sekitar pukul 20.00 di sebuah hotel, di Bandar Lampung. Mereka yang diamankan di antaranya Agus, Gilang, Anjar, serta tiga sopir masing-masing dan marketing hotel.

"Dari tangan ABN [Agus Bhakti Nugroho] tim mengamankan Rp200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dakam tas kain merah," kata Basaria, di gedung KPK, Jumat (27/7).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Basaria keenam orang tersebut langsung dibawa ke Polda Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Basaria, saat pemeriksaan awal Anjar mengaku masih terdapat uang Rp400 juta terkait fee proyek di rumahnya. Kemudian tim KPK membawa Anjar ke rumahnya di Lampung Selatan. Di sana ditemukan uang sejumlah Rp400 juta di sebuah lemari.

Basaria melanjutkan tim KPK kemudian menangkap Zainudin di rumahnya, di Lampung Selatan sekitar pukul 23.00 WIB. Bersama dengan Zainudin, tim KPK turut mengamankan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico dan seorang ajudan bernama Sudarman.

Secara terpisah, tim KPK menangkap Nusantara yang merupakan staf Gilang dan Eka Aprianto. Menurut Basaria seluruh pihak yang diciduk itu dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal. Tim KPK selanjutnya membawa lima orang ke Jakarta guna proses lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Zainudin diduga menerima suap dari Gilang. Politikus PAN itu diduga mengarahkan semua pengadaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan melalui Agus, anggota DPRD Lampung yang menjadi orang kepercayaan Zainudin.

Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang diduga sebagai pemberi suap. Total uang yang diamankan dalam OTT kali ini sebesar Rp600 juta.

(arh/sur)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180727205551-12-317620/kronologis-ott-kpk-terhadap-bupati-lampung-selatan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kronologis OTT KPK Terhadap Bupati Lampung Selatan"

Post a Comment

Powered by Blogger.