Search This Blog

Kata Ketua KASN, Pemprov DKI Baru Tindak Lanjuti Sebagian Rekomendasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) Sofian Effendi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menindaklanjuti sebagian dari rekomendasi KASN.

Dari pencopotan 16 pejabat yang dipertanyakan, baru lima yang akan ditindaklanjuti.

Pertama, soal pengangkatan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Safrudin. Kini, Faisal dikembalikan ke jabatan semula yaitu Wakil Kepala BPRD.

"Itu salah satu cara, nah dia (Pemprov) sudah koreksi. Selain itu ada 4 orang lagi yang mereka akomodasi. Bunyi-bunyinya akan dilakukan evaluasi dan diberi kesempatan untuk menduduki jabatan," ujar Sofian ketika dihubungi, Senin (30/7/2018).

Namun, KASN masih mempertanyakan pencopotan sisa pejabat lainnya. Mereka dicopot dengan alasan akan pensiun. Sofian mengatakan, KASN akan meneliti hal tersebut lebih lanjut.

Baca juga: Buat Siaran Pers, Ketua KASN Bilang Kalau Lewat Surat Dicuekin Pemprov

Usia pensiun PNS biasanya sampai pada usia 58 tahun. Namun, menurut dia, pejabat eselon II bisa pensiun pada usia 60 tahun.

Pada perombakan pejabat ini, sejumlah pejabat eselon II pensiun meski belum berusia 60 tahun.

Sofian mengatakan, pejabat eselon II yang dipensiunkan biasanya karena melakukan pelanggaran berat.

"Kalau pegawai negeri dipensiunkan sebelum batas usia pensiun, itu kan aturannya yang melakukan pelanggatan berat. Kalau enggak ada pelanggaran berat, tidak boleh diberhentikan sebelum usia pensiun. Kecuali dia ada permintaan sendiri atau karena meninggal," ujar Sofian.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/30/16292681/kata-ketua-kasn-pemprov-dki-baru-tindak-lanjuti-sebagian-rekomendasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kata Ketua KASN, Pemprov DKI Baru Tindak Lanjuti Sebagian Rekomendasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.