Search This Blog

Fasilitas Mewah Sukamiskin, KPK Tuntut Sikap Tegas Kemenkumham

BERITA TERKAIT

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami bersama tim Mata Najwa semakin menegaskan adanya fasilitas sel mewah bagi para narapidana kasus korupsi. Dalam program Mata Najwa yang disiarkan salah satu televisi swasta terungkap adanya sejumlah barang yang seharusnya tidak ada di ruang sel tahanan.

Dalam sidak itu ditemukan adanya televisi, laptop, tablet, sepeda pasif hingga uang tunai ratusan juta. Barang-barang itu lantas disita oleh petugas dari Ditjen Pemasyarakatan. Salah satu yang cukup menarik ketika tim mengunjungi ruang mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Keduanya tampak menghuni sel yang cukup sederhana dibandingkan dengan tahanan lain.

Tetapi dicurigai jika kedua sel tersebut sebenarnya bukan ruang asli Novanto dan Nazaruddin. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonganan Laoly dalam acara Mata Najwa. "Saya konfirmasi dulu, memang itu bukan sel Nazaruddin dan Setya Novanto, seharusnya mereka ada di tempat lain," kata Yasonna dalam acara tersebut.

Keanehan sel Setya Novanto awalnya terindikasi dari papan nama yang ditempel dalam denah lokasi terpidana. Papan nama Novanto terlihat baru, berbeda dengan nama-nama lain yang tertera.

Kemudian ketika dikunjungi, tak tampak adanya pakaian dengan jumlah cukup banyak layaknya tahanan yang sudah beberapa lama menempati ruang tersebut. Keganjilan terakhir yaitu adanya parfum wanita dalam ruangan tersebut.

Sedangkan Nazaruddin, keanehan yang dirasa adanya perbedaan ruangan saat Najwa melakukan sidak bersama Denny Indrayana pada saat masih menjadi Wamenkumham kala itu. Tapi Nazar berkilah, waktu itu yang ditempati hanyalah sel transit.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seharusnya persoalan tersebut menjadi perhatian Kemenkumham agar tidak ada kesan di masyarakat upaya perbaikan yang dilakukan tidak serius. Febri berharap ada sikap tegas dari Kemenkumham terkait dengan hal ini.

"Karena itu, pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, apakah memang sel itu benar dihuni SN (Setya Novanto) atau tidak? Dan kenapa bisa hal tersebut terjadi. Sikap tegas dan konsistensi merupakan syarat mutlak dalam kondisi seperti ini," ujar Febri mengingatkan.

Menkumham ragu beri sanksi

Meskipun telah gamblang terlihat bagaimana para terpidana mempunyai fasilitas mewah, tetapi Menkumham Yasonna belum bisa memastikan apakah mereka akan mendapat sanksi. Begitupun Nazaruddin dan Novanto yang terkonfirmasi yang diduga menghuni sel "palsu".

"Ini biasanya orang yang begini masuk register F (melangggar tata tertib), nggak ada dapat remisi mereka. Kalau Setya Novanto dan mereka mau jungkir balik kayak apapun ya memang enggak dapat remisi kok," ujar Yasonna.

Selain soal remisi, sanksi lain yang bisa diberikan adalah menempatkannya dalam sel isolasi. Namun Yasonna tidak secara tegas memastikan jika para narapidana itu akan dimasukkan dalam sel isolasi tersebut.

"Begini, pelanggarannya itu kan menghilangkan hak, di Sukamiskin ada strap cell? Kita perintahkan aja kalapasnya yang kita panggil malam ini," kata dia.

Sanksi bagi narapidana yang melakukan pelanggaran diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Lantik Kalapas Sukamiskin baru

Dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melakukan kegiatan pembekalan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) se-Indonesia dalam upaya revitalisasi kinerja jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Graha Pengayoman gedung Kemenkumham Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Yasonna menjelaskan sudah berkali-kali menyampaikan pengarahan pentingnya memiliki sikap integritas, kerja keras, dan meninggalkan legacy di tempat kita bekerja kepada tiap Unit Pelaksana Teknis di jajaran Ditjen Pemasyarakatan. Selain itu, penting pimpinan tinggi jajaran Kemenkumham tidak menyalahkan wewenang dan melakukan pengawasan juga pengendalian internal terhadap jajarannya.“Kita jangan seperti keledai dan jatuh pada persoalan yang sama,” ujarnya mengingatkan.

Kegiatan pembekalan itu, Menkumham juga melakukan pemberhentian dan pengangkatan  beberapa pejabat Kepala kantor Wilayah Kemenkumham, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan  Kalapas pasca ditangkapnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husen, Sabtu (21/7). “Ini kali keenam saya mengganti Kalapas Sukamiskin,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Yasonna Laoly sempat meminta komitmen kepada Kalapas Sukamiskin yang baru Tejo Harwanto. Menkumham berharap supaya bekerja menjaga integritasnya dan mengawasi warga binaan tindak kasus korupsi d Lapas Sukamiskin.

“Kamu siap Tejo bersihkan Lapas Sukamiskin?” Menkumham bertanya disaksikan Kalapas se-Indonesia. Kalapas Sukamiskin yang baru dilantik menjawab siap menjalankan jabatan barunya. “Saya siap pak,” jawab Tejo.

Berikut nama-nama jajaran pimpinan tinggi yang dilakukan pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat berikut beberapa jajaran wilayah lainnya di Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sekarang dijabat Ibnu Chuldun, sebelumnya sebagai pejabat Kepala Kanwil Jawa Tengah. Jabatan Ibnu Chuldun sebelumnya diisi oleh Dewa Putu Gede yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil di Banten. Krismono sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur, dan Tejo Harwanto sebagai Kalapas Kelas I Sukasmiskin sebelumnya menjabat Kalapas Kelas I Medan.

Sutrisman sebagai Kakanwil Banten, A. Yuspahruddin sebagai Direktur Kemanan dan Ketertiban, Lilik Sujandi sebagai Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengolaan Benda Negara dan Rampasan Negara, Abdul Aris sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Utara.

Syafar Pudji Rochmadi sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Gorontalo, Anas Saeuful Anwar sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur, Taufiqurrakhman sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten, Dwinastiti sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Budi Argap Situngkir sebagai Kalapas Kelas I Medan

“Jakarta 26 Juli, dengan ini secara resmi saya lantik pada jabatan sebagai tercantum keputusan Menkumham yang telah dibacakan. Semoga Saudara senantiasa mendapat bimbingan dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas,” ujar Menkumham melantik sebanyak 13 jajaran pimpinan tinggi di lingkungan Kemenkumham.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b59d160382e9/fasilitas-mewah-sukamiskin--kpk-tuntut-sikap-tegas-kemenkumham

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fasilitas Mewah Sukamiskin, KPK Tuntut Sikap Tegas Kemenkumham"

Post a Comment

Powered by Blogger.