Search This Blog

Anies Kirim Kliping Koran sebagai Respons Teguran KASN

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Aparatur Negara (KASN) Sofian Effendi menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mengirim kliping pemberitaan di surat kabar usai ditegur soal perombakan pejabat.

Padahal, kata Sofian, seharusnya Anies menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan kinerja pejabat yang dicopot sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Ada, ada hasil pemeriksaannya yang ditandatangani yang bersangkutan, itu yang dijadikan bahan bukti. Nah, sekarang yang dikirim ke kita cuma guntingan, guntingan koran," kata Sofian saat dihubungi, Senin (30/7).


Sofian bilang bukti BAP dibutuhkan karena Anies mengklaim pencopotan beberapa pejabat terkait kinerja buruk. Dia menjelaskan BAP itu akan menjadi bukti pencopotan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.

Di UU itu dijelaskan harus ada peringatan tertulis kepada ASN yang kinerjanya dinilai buruk. Lalu ASN itu diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja. Jika tidak berubah, maka boleh dicopot dengan melalui pemeriksaan tertutup oleh atasan yang kemudian diriwayatkan dalam BAP.

KASN sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Anies untuk mengembalikan jabatan 16 pejabat yang dicopot. KASN menganggap ada maladministrasi dalam kebijakan pencopotan yang dilakukan Anies secara diam-diam pada 5 Juli 2018.

Menanggapi hal itu, Anies menganggap keputusan KASN politik. Menurut dia semestinya KASN mengirim surat rekomendasi, bukan mengumumkannya ke media.

"Biar KASN berpolitik saja, saya kerja profesional," kata Anies di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu (30/7).

Sofian membantah tudingan Anies tersebut. Dia menyebut salah satu syarat anggota KASN adalah bukan anggota partai politik dan tidak aktif di politik.

"Jadi kalau Gubernur bilang, 'Saya profesional, Pak Sofian yang politik,' bukannya terbalik," sindirnya.

Ia mengatakan KASN bukan lembaga politik dan melakukan evaluasi terhadap siapapun yang melanggar tata cara pemberhentian dan pengisian jabatan.

"Presiden pun pernah juga kami tegur, kami berikan rekomendasi. Nah Presiden melaksanakan setelah diberi teguran itu. Pak Ahok juga dulu kalau kita tegur, dia bisa menunjukan bukti-bukti bahwa pergantian itu setelah melalui pemeriksaan," tuturnya.

Sofian meminta kali ini Anies dan jajarannya serius menindaklanjuti rekomendasi yang KASN berikan tertanggal 27 Juli 2018. Anies memiliki tenggat waktu 30 hari.

Jika tidak melaksanakan rekomendasi hingga tenggat yang ditentukan, KASN akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan teguran dan hukuman untuk Anies.

Berdasarkan Pasal 77 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Presiden berhak memberhentikan sementara kepala daerah yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan. (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180730141934-20-318076/anies-kirim-kliping-koran-sebagai-respons-teguran-kasn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Kirim Kliping Koran sebagai Respons Teguran KASN"

Post a Comment

Powered by Blogger.