Search This Blog

Setya Novanto Akui Rekaman Jaksa KPK di Sidang E-KTP

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, mengakui bukti rekaman percakapan yang dibeberkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Kamis, 22 Februari 2018.

"Mengenai sidang tanggal 22 Februari 2018 itu, ada yang belum saya sampaikan, yaitu bahwa memang betul suara saya pada pertemuan antara Johannes Marliem dan Andi Agustinus di rumah saya," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.

Baca juga: Setya Novanto Akui Pernah Sebut Ongkos Rp 20 Miliar

Setya menyatakan sudah melaporkan adanya komunikasi tersebut ke penyidik KPK pada 24 Januari 2018. Dalam percakapan itu, ketiganya membahas desain proyek e-KTP dan pembagian jatah.

Setya dalam percakapan itu menyebut tentang ongkos segel Rp 20 miliar bila dirinya terseret kasus hukum. "Kalo gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ujar Setya, seperti tertulis dalam transkrip percakapan itu.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu juga mengucapkan nama Partai Demokrat. Setya enggan menjelaskan alasan menyebut Partai Demokrat dua kali. Ia malah menyarankan awak media mengklarifikasi hal itu ke terpidana korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang membenarkan bahwa Setya menyebut nama Partai Demokrat.

"Ngomong sama Demokrat, diperiksa lu nanti (tertawa). Eh, kita, tuh, gak ada sistemnya, gua analisis sistem, deh, sambil (suara tidak jelas)," ucap Setya dalam percakapan itu.

Dalam rekaman pada menit ke-39, Setya kembali menyebut Partai Demokrat. Bunyinya, "Terbebek-bebek, tinggal itu, kita ngomongama Demokrat, kita justru tidak jadi periksa." Andi tidak mengetahui siapa kader Demokrat yang dimaksud Setya.

Setya juga berujar, "Nah, ini harus kita bungkus." Menurut Andi, saat sidang Kamis pekan lalu, konteks ucapan itu berkaitan dengan fee 10 persen. Salah satu percakapan dalam rekaman itu ada pembahasan ihwal fee 10 persen.

Baca juga: KPK Sebut Belum Ada Informasi Signifikan dari Setya Novanto

Menurut Andi, Setya menyampaikan ada pengusaha bernama Charles yang bersedia memberikan fee 10 persen. Hal itu jika Charles terpilih sebagai penyedia barang proyek e-KTP menggantikan Johannes Marliem.

Setya Novanto didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.tempo.co/read/1064675/setya-novanto-akui-rekaman-jaksa-kpk-di-sidang-e-ktp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Setya Novanto Akui Rekaman Jaksa KPK di Sidang E-KTP"

Post a Comment

Powered by Blogger.