Search This Blog

PK Ahok Selanjutnya Diproses di MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan diproses di Mahkamah Agung setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berkas PK Ahok akan dikirimkan ke MA setelah kuasa hukum Ahok dan jaksa penuntut umum menandatangani berita acara pemeriksaan.

Saat ini, majelis hakim yang menangani PK Ahok di PN Jakut telah menerima memori PK dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait PK itu. Nantinya, MA yang akan memutuskan apakah pengajuan PK Ahok itu diterima atau tidak.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan PK Ahok di PN Jakut, Mulyadi, mengatakan bahwa Senin (5/3/2018), hakim akan kembali memanggil kuasa hukum Ahok dan JPU untuk menandatangani BAP.

"Minggu depan tinggal majelis memberi berita acara pendapat dan akan segera dikirim ke Mahkamah Agung, sehingga tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi saat sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Baca juga : Alasan Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok

Ditemui secara terpisah, anggota JPU sidang PK Ahok, Sapta Subrata, mengatakan bahwa pekan depan JPU dan kuasa hukum Ahok akan kembali dipanggil oleh majelis hakim untuk menandatangai BAP.

"Nanti yang menyerahkan pengadilan sini. Hanya kami dan pemohon dalam hal ini adalah kuasa hukum Ahok dan termohon, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, akan memeriksa kembali (berkas). Kemudian untuk mendatangi berita acara, selesai baru PN Jakarta Utara serahkan ke MA," ujar Sapta.

Ada beberapa poin yang jadi pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK, salah satunya vonis terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan pengeditan terhadap video Ahok di Kepulauan Seribu.

Akibatnya, Ahok harus menjalani proses hukum dan akhirnya divonis dua tahun penjara. Meski dalam persidangan disebutkan vonis Buni Yani tidak ada berkaitan dengan kasus Ahok, kuasa hukum yakin bahwa vonis tersebut sangat berhubungan.

Pertimbangan lain, kuasa hukum merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Ahok.

JPU berpendapat vonis Buni yani dan kasus Ahok tidak saling berkaitan. Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.

Dalam pendapat jaksa, seluruh fakta telah dipertimbangkan hakim berdasarkan kesesuaian alat bukti yang dihadirkan saat persidangan.

Baca juga : Kejanggalan yang Dinilai Kuasa Hukum Ahok Tidak Dipertimbangkan Hakim

Jaksa juga menyampaikan pendapatnya terkait alasan adanya kekhilafan hakim karena mengambil dan mencantumkan sebagian fakta dengan mengabaikan fakta persidangan yang menguntungkan pemohon PK atau dalam hal ini Ahok.

JPU berpendapat, seluruh fakta persidangan yang dianggap menguntungkan Ahok tidak terkait dengan pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.

"Sehingga sudah tepat pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sebagai suatu fakta ketika mempertimbangkan unsur delik yang didakwakan penuntut umum," ujar Sapta.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/26/20451131/pk-ahok-selanjutnya-diproses-di-ma

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PK Ahok Selanjutnya Diproses di MA"

Post a Comment

Powered by Blogger.