Search This Blog

Kejanggalan yang Dinilai Kuasa Hukum Ahok Tidak Dipertimbangkan Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam memori peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, mempertanyakan putusan majelis hakim yang langsung menahan Ahok seusai pembacaan vonis 2 tahun penjara.

Padahal, kata Fifi, saat itu Ahok langsung mengajukan banding. Selain itu, Ahok juga bersikap sangat kooperatif.

"Ketika Pak Ahok diputuskan harus ditahan langsung, nah, putusan ini juga banyak sekali kekhilafan hakim. Dasar penahanannya di satu sisi hakim memberikan pertimbangan bahwa Ahok kooperatif."

"Salah satu dasar penahannya kan takut mengulangi perbuatannya dan enggak diuraikan kenapa Ahok langsung ditahan seketika. Padahal, saat itu juga Pak Ahok langsung menyatakan banding," ujar Fifi seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum Ahok: Kekhilafan Hakim Cukup Banyak, Banyak Sekali...

Dalam memori banding tersebut disampaikan pula kejanggalan pelapor Ahok yang dianggap tidak dipertimbangkan hakim. Fifi mengatakan, pada saat para pelapor Ahok membuat laporan kepada polisi, berita acara pemeriksaan (BAP) semua pelapor sama persis. Saat persidangan juga pernyataan para saksi pelapor juga sama.

Yang tak kalah penting, kata Fifi, tidak ada satu pun warga Kepulauan Seribu yang tersinggung dengan pernyataan Ahok. Padahal, saat Ahok pidato disaksikan warga dan tokoh masyarakat di sana.

Masyarakat, kata Fifi, baru bereaksi ketika Buni Yani mengedit video Ahok dengan kalimat-kalimat yang dianggap tidak sesuai.

Baca juga: Sidang PK Digelar Tanpa Kehadiran Ahok

"Tidak ada protes, tidak ada marah-marah, tidak ada yang peduli, semuanya adem ayem. Sembilan hari sesudah itu baru ada postingan si Bapak (Buni Yani) itu."

"Kemudian terbukti ada putusan pengadilan bahwa terbukti bahwa postingan tersebut ada tindak pidana," ujar Fifi.

Pertimbangan lain, kata Fifi, terkait kejadian di Belitung yang berkaitan dengan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Saat pemilihan bupati Belutung, beredar isu yang sama terkait tidak memilih pemimpin non-Muslim.

Kejadian yang terjadi di Belitung tersebut yang kembali diingatkan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Kuasa hukum juga menilai, hakim tidak mempertimbangkan video pidato presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang ditampilkan saat persidangan. Pidato itu menjelaskan boleh memilih pemimpin non-Muslim.

Baca juga: 156 Lembar Memori PK Akan Dibacakan Kuasa Hukum Ahok

Fifi berkeyakinan, seluruh pelapor Ahok merupakan pihak-pihak yang telah sejak lama menyimpan dendam terhadap Ahok.

"Para pelapor itu adalah orang-orang yang membenci Pak Ahok dari sananya, yang sudah mendemo Pak Ahok dari zaman dulu. Itu semua atas nama seluruh penduduk Indonesia yang agama Islam.

"Padahal, saudara kami Kak Nana (kakak angkat Ahok) juga Islam dan banyak sekali pendukung Pak Ahok yang agama Islam dan tidak tersinggung," ujar Fifi.

Baca juga: Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya?

Kompas TV Humas Pengadilan Jakarta Utara menyatakan bahwa pihak terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan PK.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/26/15042581/kejanggalan-yang-dinilai-kuasa-hukum-ahok-tidak-dipertimbangkan-hakim

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejanggalan yang Dinilai Kuasa Hukum Ahok Tidak Dipertimbangkan Hakim"

Post a Comment

Powered by Blogger.