Search This Blog

Tarif Parkir "Park and Ride" Stasiun MRT: Motor Rp 2.000, Mobil Rp 5.000 - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif parkir di fasilitas park and ride Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk mobil, Rp 2.000 untuk sepeda motor, dan Rp 1.000 untuk sepeda.

Tarif itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Ketika kendaraan hendak parkir di lahan tersebut, pengunjung tampak diberikan satu karcis parkir dari mesin gate di pintu masuk.

Baca juga: Sudah Beroperasi, Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus Segera Diaspal

Manajer Operasional Unit Pengelola (UP) Perparkiran Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Wesli Simamora mengatakan, park and ride beroperasi mulai pukul 07.00 hingga pukul 22.00.

Ia mengatakan, lahan seluas 8000 meter persegi tersebut dapat menampung 500 motor dan 157 mobil.

"Untuk saat ini park and ride untuk MRT baru satu yang beroperasi. Ke depannya akan ada lagi tambahan park and ride lainnya," ujar Wesli di eks lahan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus di Eks Lahan Polri Telah Beroperasi

Saat ini, park and ride di Stasiun MRT Lebak Bulus yang telah difungsikan yakni eks lahan Polri.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/26/21100791/tarif-parkir-park-and-ride-stasiun-mrt-motor-rp-2000-mobil-rp-5000

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Parkir "Park and Ride" Stasiun MRT: Motor Rp 2.000, Mobil Rp 5.000 - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.